Rentetan Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polres Gresik, Ada Pengeroyokan – Pembunuhan

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito saat gelar Press Realese di Loby Mapolres Gresik. (blok-a.com/ivan)
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito saat gelar Press Realese di Loby Mapolres Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kriminal di sejumlah daerah, mulai tindak pengeroyokan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, salah satunya telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat.

Karena beda perguruan silat, pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 12.30 WIB di Depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy (20) asal Munggugebang.

Awal mula kejadian, korban hendak menjemput rekannya, Hadi, di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti, Gresik.

Dalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi.

Namun belum sempat dijawab oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat lain.

Selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban. Mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut.

Hadi segera mendatangi dan mengantar korban ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti, Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

“Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” ujar Kompol Danu, Jumat (13/9/2024) siang di Lobby Mapolres Gresik..

Tersangka yang diamankan JF (18), warga Benowo Indah Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Kemudian MH (ABH) asal Surabaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pengeroyokan Cerme

Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM (21) asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang.

Saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya morowudi, Cerme, Gresik, tepat di depan makam Morowudi, tiba-tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah pinggang kanan korban.

Korban diminta pelaku berhenti dan melepas baju hitam yang dipakai korban.

Ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya. Setelah itu pelaku pun kabur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban.

“Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,” ungkap Kompol Danu.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DS (26), warga Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. AS (22), warga Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

‘Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” terang Kompol Danu.

Pembunuhan Panceng

Kemudian ungkap kasus selanjutnya, tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng.

Berawal pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya, Olvi, menuju ke wilayah Desa Telogo sadang, Paciran, Lamongan untuk meminum minuman keras.

Setelah itu, keduanya menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan, Panceng, Gresik.

Tak lama, datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras.

Beberapa saat kemudian terjadilah cekcok antara korban dengan teman-teman dari Olvi. Saat itu, Olvi yang sudah terpengaruh minuman keras, tidak mengetahui perihal cekcok tersebut.

Pada Jumat (9/8/2024), sekira pukul 06.00 WIB, Roikan, keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban.

Pada saat itu, Roikan menanyakan keberadaan korban kepada nelayan di sekitar di Blandongan. Menurut sejumlah nelayan, sepeda motor korban sempat terlihat dipakai oleh Olvi.

Olvi mendapati korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Panceng pada 12 Agustus 2024.

“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Pelaku yang ditangkap tersangka ABD (42), warga Dalegan, Panceng, Gresik, MKH (25), warga Desa Pangkah Wetan, Ujungpangkah, Gresik.

“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Pencurian Sidayu

Kasus selanjutnya adalah tindak pidana pencurian di Sidayu. Pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja, mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32″ yang berada di ruang tamu sudah hilang.

Selanjutnya korban melihat ke kamar depan. Ternyata dua dompet milik korban yang berisi KTP dan uang sekira Rp300.000, juga lenyap.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.500.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43th) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan1 unit TV 32″ dan satu unit HP.

Pencurian Kendaraan Bermotor

Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor juga berhasil terungkap.

Pada Selasa (6/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB, korban MFI (34), warga Dusun Sembungan Kidul, Dukun, Gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah.

Pada saat itu, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pikap BOX Nopol W-9037-M tahun 2008 warna hitam miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman toko telah hilang.

Selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Danu.

Tersangka pencurian ini adalah JR (43) warga Sidodadi, Simokerto, Surabaya. Kemudian AS (39), warga Sidotopo Dipo Barat, Semampir, Surabaya.

Terakhir adalah IR (27) warga Desa Saggra Agung, Socah, Bangkalan (saat ini menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.

Barang Bukti yang diamankan satu buah obeng, satu buah tang, kawat pembuka gembok, dua buah kabel bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.

Terakhir, tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. Kh. Agus Salim Kelurahan Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Gresik.

Korban dalam kasus pencurian sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL tersebut bernama Athillah.

Dari rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi hendak pulang menuju area parkir bawah. Salah satu di antaranya langsung menaiki kendaraan PCX dan satu lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban.

Mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku.

Salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat. Saksi secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, hingga pelaku melarikan diri.

Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota. Tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri.

Selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS Petrokimia Gresik, kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.

“Tersangka atas nama BP (22) warga Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kompol Danu.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941 AL dan satu kunci T.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?