Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Lima Tersangka

Kasatreskrim polres Jombang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kasatreskrim polres Jombang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan lima orang tersangka dari tiga laporan polisi (LP).

Salah satu di antaranya seorang bandar narkoba, AS alias Sukro (46), bersama teman wanitanya, UF (38), yang ditangkap pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 385 gram atau 3,85 ons.

Tersangka AS, warga Kecamatan Bareng, diketahui merupakan bandar sabu dan residivis kasus narkoba yang telah melakukan tiga kali transaksi dalam satu bulan terakhir.

“AS sudah tiga kali melakukan transaksi. Pertama pil dobel L, yang kedua dan terakhir ini sabu-sabu hingga tertangkap bersama teman wanitanya,” tandas AKP Yani, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jombang, Kamis (27/6/2024).

Ulfa (UF), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, adalah seorang Ladies Companion (LC)/Pemandu Lagu yang turut membantu AS dan juga mengonsumsi sabu.

“Keduanya kami tangkap ketika melintas di jalan raya depan balai desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang,” kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani saat konferensi pers.

Penangkapan sejoli ini dilakukan setelah penyelidikan beberapa hari berkat informasi masyarakat.

Petugas berhasil menangkap mereka saat mengirim sabu menggunakan mobil Rush warna putih dengan nopol W 1149 SC yang kini disita polisi.

Dalam penangkapan, petugas menemukan lebih dari 1 ons sabu di jaket AS.

Penggeledahan di rumah kos di Dusun Medanbakti, Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, juga menemukan lebih dari 2,8 ons sabu yang disembunyikan di sepatu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang warga Pasuruan berinisial T yang diambil di jasa pengiriman di daerah Pare, Kediri.

“Saat hendak diedarkan di wilayah Jombang, tersangka ditangkap,” ujarnya.

AKP Yani menegaskan bahwa polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini dengan memburu pemasok sabu kepada AS.

“Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain AS dan UF, dua tersangka lain berinisial IF dan MH dengan barang bukti sekitar 20 pocket sabu total seberat 13,26 gram juga ditangkap.

Mereka mendapatkan barang dari seseorang berinisial W dan tertangkap saat meranjau di wilayah Mojowarno. Keduanya merupakan kurir yang mendapatkan upah Rp100.000 setiap gramnya.

Satu tersangka lagi, warga Kesamben, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 24 gram dan pil koplo double L sebanyak 10.000 butir, dengan sekitar 4.000 butir sudah beredar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lima orang tersangka 422,25 gram sabu, 6000 butir pil double L, 1 tas, 1 pack isolasi hitam, 6 buah handphone, 1 timbangan digital, 100 plastik klip kosong, 1 mobil Toyota Rush warna putih, dan 1 motor Yamaha Vega.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi keselamatan dan keamanan bersama.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?