Jombang, blok-a.com – Timsus Saber Miras Polres Jombang menggerebek enam lokasi penjual minuman keras (Miras) untuk para remaja di Kabupaten Jombang.
Lokasi yang digerebek yakni warung milik Rodji di Jalan Sutawijaya, Jelakombo, Kecamatan Jombang, di sini terdapat barang bukti sebanyak 404 botol miras.
Kemudian warung milik Slamet Hariono alias Mamek di Jalan Teuku Cik Ditiro Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, dengan barang bukti sebanyak 5 botol miras.
Lalu di warung milik Supartono, warga Kwangen Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, dengan barang bukti sebanyak 411 botol miras.
Juga di warung milik Kasiono alias Basir, di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, dengan barang bukti sebanyak 13 botol miras.
Serta warung milik Sumali, di Dusun Gentengan gg 5, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, namun tutup saat didatangi petugas, begitu pula di warung milik tukiran di Desa Blimbing, Kecamatan gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim patroli presisi banyak menemukan remaja yang terjaring petugas karena konvoi melibatkan gangster, perguruan pencak silat, knalpot brong, boncengan 3 tanpa memakai helm, yang dari mulutnya bau alkohol.
“Setelah diinterogasi petugas, mereka mengaku habis menenggak miras di 5 titik penjual miras tersebut,” kata Iptu Kasnasin, Selasa (28/5/2024).
Jualan Seperti Warung Kopi
Dari pengakuan itu, timsus bentukan AKBP Eko Bagus Riyadi bergerak senyap melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas jual beli miras.
“Seperti lazimnya minum kopi di warkop. Di warung milik Roji, dan Mamek, pembeli cukup membayar Rp10 ribu dapat 1 gelas kecil. Jika mau nambah dengan berdalih kurang hangat, nambah 1 gelas mereka cukup merogoh kocek Rp10 ribu lagi, jadi total Rp20 ribu sudah bikin kepala puyeng,” katanya.
Ia menjelaskan, rata-rata setelah minum, mereka langsung pergi karena pembeli sudah antre.
“Para konsumen di lima lokasi itu kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 SMA atau putus sekolah,” lanjutnya.
Iptu Kasnasin mengharapkan, seluruh warga agar peduli dengan Jombang yang identik kota santri dengan banyak Pondok Pesantren (Ponpes) besar.
Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi tentang adanya peredaran miras.
Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas, dengan harapan Jombang bebas dari miras. Karena mengonsumsi miras dapat merusak mental generasi penerus bangsa.
Dampak minuman keras akan berpengaruh pada rusaknya pranata sosial, karena tidak bisa membedakan antara benar dan salah, dan akibatnya mabuk bisa mencuri, menganiaya, memalak, cabul dan membunuh.
“Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 WIB belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan,” pesannya.
Terhadap pelaku akan ditindak tegas dan diterapkan Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang no 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.(sya/lio)






Media Sosial