Jombang, blok-a.com – Dugaan penipuan berkedok CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun)
warga Murukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, yang saat ini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang, naik ke tahap penyidikan.
Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku kuasa hukum Opik Sumantri, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mengaku sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. dan jajaran penyidik yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam penanganan perkara ini yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, segera ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ini,“ jelas Hadi saat dikonfirmasi di Kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (27/2/2024).
Hadi menerangkan bahwa Satreskrim Polres Jombang telah menaikan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024.
Dengan demikian artinya penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terjadi untuk selanjutnya dilakukan tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.
“Agenda Kami hari ini adalah mendampingi Bapak Opik Sumantri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan kembali. Mohon doa teman-teman semua agar Bapak Opik Sumantri segera memperoleh rasa keadilan yang menjadi haknya dan rekan-rekan penyidik senantiasa diberi kemudahan oleh Tuhan YME untuk menemukan tersangka dalam perkara ini,” tegas Hadi didampingi Opik Sumantri di hadapan para wartawan.
Hadi Purwanto dan Opik Sumantri memasuki Kantor Satreskrim, sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar dari ruangan sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022.
Pihak terlapor adalah YAS (65), warga Jl. Raya Ploso-Babat, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Adapun jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021.
Bukti lain seperti, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
Awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinitial TS.
Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinitial MS (45) warga Losari Barat I, RT 03/RW 01, Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS.
Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200 sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.
Ditunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji-janji YAS tidak pernah terwujud dan putra Opik Sumantri yang berinitial TS tidak juga kunjung bekerja.
Karena merasa ditipu, akhirnya korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri mengakhiri pembicaraannya. (sya/lio)





Media Sosial