Peredaran Narkoba di Gresik Memprihatinkan, Puluhan Tersangka dengan Ratusan Gram Sabu Ditangkap

Satreskoba Polres Gresik ungkap kasus peredaran narkoba di depan Mapolres Gresik. (blok-a.com/ivan)
Satreskoba Polres Gresik ungkap kasus peredaran narkoba di depan Mapolres Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Sabu-sabu sebanyak 115,943 Gram dan pil koplo sebanyak 2.080 butir serta 19 butir ekstasi yang beredar di kabupaten Gresik berhasil diamankan dalam Operasi tumpas narkoba yang digelar Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menjelaskan, barang bukti obat terlarang dan sabu tersebut diungkap dari 33 kasus selama operasi 12 hari, dengan tersangka sejumlah 39 orang.

“Mereka adalah pengedar di Kabupaten Gresik dengan wilayah edar sampai ke Kabupaten tetangga,” ungkap Kompol Danu saat Press Release di Mapolres Gresik, Selasa (24/9/2024).

Kompol Danu menuturkan operasi ini dilakukan untuk memberantas narkoba di Kabupaten Gresik, dan juga menjaga stabilitas jelang pilkada.

“Operasi ini dilakukan serentak seluruh Polres di lingkungan Polda Jawa Timur,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan dari sejumlah kasus tersebut ada beberapa kasus menonjol.

Seperti kasus di Kecamatan Cerme dengan dua tersangka dan barang buktinya cukup besar yang berhasil disita yaitu sabu seberat 96,89 gram.

“Lalu di Kecamatan Kebomas, Kecamatan Cerme, dan Kecamatan Menganti ada 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir. Di Kecamatan Kebomas 1 tersangka dengan barang bukti ekstasi 10 butir,” terangnya.

Menurutnya, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba para tersangka.

“Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” tutupnya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(ivn/lio)