Jombang, blok-a.com – Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang perangkat desa dari Dusun Kromong, RT 01 RW 01, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam kegiatan illegal logging.
Perangkat desa berinisial A tersebut ditangkap pada Jumat (1/11/2024), di tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti berupa 70 batang pohon jati senilai sekitar Rp50.000.000.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan penebangan liar di wilayah Desa Kromong.
“Anggota Satreskrim menerima informasi pada Rabu, 28 Oktober, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 November pukul 13.00 WIB, pelaku dan barang bukti ditemukan di TKP di Dusun Kromong, Ngusikan, dengan barang bukti berupa 70 batang kayu jati dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkutnya,” jelas AKP Margono.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil penjualan kayu ilegal tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi.
“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini baru dilakukan sekali, namun kami akan terus melakukan pendalaman. Modus operandinya, tersangka mengaku memiliki izin, namun setelah kami periksa ternyata tidak ada izin tersebut,” ungkapnya.
AKP Margono menambahkan bahwa tersangka berperan menebang kayu di hutan untuk kemudian dijual.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(sya/lio)





Media Sosial