Penjual Miras yang Tertangkap Operasi Pekat Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Sidang Tipiring hasil Operasi Pekat di PN Bojonegoro, Selasa (26/3/2024).
Sidang Tipiring hasil Operasi Pekat di PN Bojonegoro, Selasa (26/3/2024).

Bojonegoro, blok-a.com – Dalam gelaran Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah penjual miras yang tetap bandel beroperasi selama bulan Ramadan.

Para pelaku selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro, Selasa (26/03/2024).

Anggota Polres Bojonegoro, Aiptu Muclisin menjelaskan, operasi pekat ini digelar untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“Polsek di seluruh Kabupaten Bojonegoro serentak melaksanakan operasi pekat sampai saat ini. Hasil pengamanan miras terbanyak dari wilayah Kedung Adem,” ujarnya saat ditemui di PN Bojonegoro.

Sementara itu, Kanit Sabhara Polsek Kedung Adem Iptu Dedy mengatakan, temuan barang bukti sejumlah kardus miras merupakan kerja keras anggota untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Sidang tipiring terhadap 38 kasus miras ini dipimpin Majelis Hakim Haryo Hamtaro, S.H M.H dan panitera pengganti Ardhi, S.H.

Seusai sidang, Haryo yang juga menjabat humas PN Bojonegoro mengungkapkan, kasus miras mendominasi selama bulan Ramadan.

“Ini yang terbanyak dan kemungkinan minggu depan diperkirakan bisa bertambah lagi,” tandasnya.(sil/lio)