Sering Segel Lahan Pabrik di Pesisir Gresik, Ini Penjelasan PSDKP Benoa Soal Izin PKKPRL

Foto udara aktivitas reklamasi dan kawasan industri di pesisir Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)
Foto udara aktivitas reklamasi dan kawasan industri di pesisir Gresik (foto: Blok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Istilah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kerap muncul dalam berbagai proyek yang bersinggungan dengan wilayah pesisir dan laut. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih belum memahami secara utuh apa itu PKKPRL dan mengapa izin ini menjadi krusial..

Komandan Pangkalan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Edi Purnomo melalui Kepala Tim Kerja Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo. Ia menjelaskan bahwa PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah terhadap kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“PKKPRL adalah izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang akan memanfaatkan ruang laut, baik untuk kegiatan usaha maupun non-usaha. Ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut sesuai dengan rencana tata ruang laut yang telah ditetapkan,” ujar Yudi Gusworo kepada blok-a.com, Selasa (7/4/2026).

Menurut Yudi, pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian ekosistem laut.

Dengan adanya PKKPRL, pemerintah dapat mengontrol agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun kerusakan lingkungan.

PKKPRL

“PKKPRL sendiri memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perizinan di Indonesia. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” terangnya.

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir dan laut harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ekosistem.

Selain itu, ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Ia menambahkan, PKKPRL menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan pemerintah. Artinya, setiap kegiatan di laut harus melalui proses verifikasi agar sesuai dengan zonasi yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL).

RTRL sendiri merupakan bagian dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan terintegrasi secara nasional, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi penataan ruang dan kebijakan satu peta (One Map Policy).

“Tanpa PKKPRL, kegiatan di ruang laut bisa dianggap ilegal. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin ini sebelum memulai aktivitasnya,” tegasnya.

Kasus Izin PKKPRL di Gresik

Terkait maraknya penyegelan sejumlah lokasi milik korporasi di wilayah Gresik oleh PSDKP beberapa waktu lalu. Yudi menjelaskan bahwa kepemilikan izin lama, seperti izin reklamasi, IPR laut, maupun sewa perairan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban memiliki PKKPRL.

Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan rezim perizinan dari sistem sektoral menjadi perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Di mana PKKPRL menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum terbitnya perizinan berusaha lainnya.

Menurutnya, perubahan regulasi menempatkan PKKPRL sebagai izin dasar yang harus dimiliki seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk yang sudah berjalan sebelumnya.

“Izin-izin seperti reklamasi atau sewa perairan memang sudah ada lebih dulu. Namun, dengan adanya regulasi terbaru, seluruh kegiatan tetap harus disesuaikan dengan tata ruang laut melalui PKKPRL. Jadi ada proses penyesuaian atau penertiban,” jelasnya.

Kasus Izin PKKPRL

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus di Gresik, penyegelan dilakukan karena kegiatan yang berjalan atau Eksisting (lahan yang sudah terlanjur di reklamasi) belum mengantongi PKKPRL, atau belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru, termasuk kesesuaian zonasi.

Dalam konteks penegakan hukum, tindakan tersebut juga merujuk pada kewenangan pengawasan yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, PSDKP juga dapat memberikan sanksi administratif bagi pelanggar pemanfaatan ruang laut.

“Bukan berarti izinnya tidak berlaku, tapi ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi sesuai aturan baru. Ketika itu belum dipenuhi, kami lakukan penghentian sementara sampai perizinannya lengkap,” tegasnya.

PSDKP, lanjut Yudi, mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang bertahap. Mulai dari pembinaan hingga tindakan administratif seperti penyegelan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh aktivitas di ruang laut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merusak ekosistem.

“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang PKKPRL, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang laut, sekaligus turut menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia,” pungkasnya.(ivn/ova)

Exit mobile version