Gresik, Blok-a.com – Dugaan pencaplokan wilayah pesisir laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, lokasi yang menjadi perhatian berada di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Lokasi ini berdekatan dengan smelter PT Freeport Indonesia (PT FI). Di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan citra historis satelit, kawasan tersebut sebelumnya berupa perairan laut.
Namun, kini telah berubah menjadi daratan hasil reklamasi. Dengan luas yang diperkirakan mencapai 597.492 meter persegi, atau sekitar 59 hektare.
Data dari sistem Bhumi milik Kementerian ATR/BPN RI menunjukkan bahwa pada area tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Meski demikian, dari sisi tata ruang laut, muncul pertanyaan terkait kesesuaian perizinan yang dimiliki. Khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Berdasarkan data publik Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi tersebut terindikasi berada pada area yang melampaui garis laut yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah perairan.
Dalam ketentuan yang berlaku, pemanfaatan ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi, wajib mengantongi PKKPRL. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Menurut aturan tersebut, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperoleh persetujuan kesesuaian sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan. PKKPRL menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata ruang.
Dampak ke Tangkapan Nelayan
Di sisi lain, perubahan kondisi wilayah tersebut turut dirasakan oleh nelayan setempat. Anam, salah satu nelayan di kawasan pesisir Manyarejo, menyampaikan bahwa sebelum adanya reklamasi, wilayah tersebut merupakan area tangkap yang produktif.
“Dulu di situ banyak udang dan rajungan. Sehari bisa dapat sampai lebih dari 10 kilogram. Sekarang setengah kilogram saja sudah susah,” ujarnya kepada Blok-a.com, Senin (23/2/2026).
Hal serupa disampaikan Irawan, nelayan lainnya. Ia menyebut sejak adanya perubahan bentang alam, hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan.
“Kami tidak anti industri. Tapi kami ini nelayan. Mau kerja di sana (KEK JIIPE) juga tidak mudah. Paling jadi tenaga kasar, itu pun belum tentu cukup untuk kebutuhan keluarga,” katanya.
Perbedaan Data Perizinan
Sementara itu, pihak pengelola kawasan, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Melalui Comdev Manager, Yudi Darjanto, disampaikan bahwa persoalan ini masih dalam proses pembahasan bersama instansi terkait.
“Pada Januari 2026, dari DKP, DKP Provinsi maupun PSDKP sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Kami juga sudah menunjukkan dokumen yang kami miliki. Memang ada perbedaan tafsir ruang yang dimaksud,” ujar Yudi, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, rencana kajian teknis lanjutan akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan status ruang tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan lanjutan untuk pembahasan teknis.
“Kalau memang ini dianggap belum mengantongi izin, tentu perlu kajian bersama. Kami berharap KKP bisa menerbitkan kajian resmi sebagai dasar pembahasan teknis,” lanjutnya.
Yudi juga menjelaskan bahwa BKMS merupakan perusahaan patungan antara Pelindo dan AKR yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut sejumlah kewajiban seperti retribusi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan izin reklamasi telah dipenuhi.
Terkait PKKPRL, pihaknya menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jika memang ditetapkan harus memiliki PKKPRL, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai KEK, JIIPE memiliki sistem perizinan berbasis delineasi kawasan, di mana perizinan diberikan dalam satu kesatuan wilayah.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa lahan tersebut sempat digunakan untuk mendukung pembangunan smelter PT Freeport Indonesia. Namun saat ini tidak sedang dimanfaatkan, diperjualbelikan, atau disewakan.
JIIPE sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 2021 dan sebelumnya telah melalui proses audit perizinan sejak 2018. Kawasan ini mencakup pelabuhan dan kawasan industri sebagai entitas utama yang diakui.
Hingga saat ini, pembahasan terkait kesesuaian tata ruang laut di lokasi tersebut masih menunggu kajian teknis lanjutan dari instansi berwenang. (ivn/ova)
