Oknum Satpol PP Gresik Seret Atasannya Bernama Mami di Kasus Penggunaan Narkoba

Ket foto : Saiful Mubarok meminta keadilan karena Mami atasannya di Satpol PP Gresik selama proses sidang hingga sampai pledoi nota pembelaan tidak tersentuh sama sekali.
Ket foto : Saiful Mubarok meminta keadilan karena Mami atasannya di Satpol PP Gresik selama proses sidang hingga sampai pledoi nota pembelaan tidak tersentuh sama sekali.

Gresik, blok-a.com – Sidang oknum PNS non aktif Satpol PP Gresik Saiful Mubarok, terdakwa kasus narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Saiful Mubarok heran. Sebab atasannya di Satpol PP Gresik, Sayyidatul Fakhriyah atau Mami selama sidang beberapa kali ini tidak tersentuh sama sekali. Dia meminta keadilan karena dia mengaku biasanya pesta sabu bersama Mami.

Bahkan, selama proses persidangan terdakwa berkali-kali mengaku mengkonsumsi sabu atas perintah dari Mami.

Oleh karena itu, oknum Satpol PP Gresik ini merasa menjadi tumbal padahal menikmati narkoba tersebut secara bersama.

Penasehat hukum terdakwa Jozua AP Poli meyayangkan karena Mami merupakan atasan kliennya malah tidak tersentuh sama sekali.

“Bahwa dengan demikian kedudukan terdakwa bukanlah pelaku utama, namun sebagai pelaku pembantu,” ujarnya, kamis (4/4/2024).

Karena itu, ucap Jozua AP, mestinya pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah.

Apalagi, berdasarkan analisa yuridis, tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU, sangat merugikan dan menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Karena sebagai perbandingan saksi Bryan Dodik Prasetyo sebagai penjual narkoba telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Di samping itu rekan-rekan terdakwa yang bekerja di Satpol PP Gresik, yaitu, Sayyidatul Fakhriyah, alias Mami Novi, Andri Isharianto alias Jeral, Siswahyudi dan saksi Anton Hilman, semuanya tidak pernah diproses

“Padahal dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam rekaman video di hp milik terdakwa, terlihat jelas semuanya melakukan pesta narkoba di ruangan Mami,” ucapnya, rabu (3/4/2024).

Dengan tidak pernah dimunculnya Mami dalam persidangan, hal tersebut menjadi suatu ketidakadilan proses hukum.

Baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun di surat dakwaan, hingga tuntutan.

“Surat dakwaan dan tuntutan dari JPU hanya dijatuhkan kepada terdakwa saja, tidak pada seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba,” terangnya.

Menurut Jozua AP, rangkaian permasalahan bila dicermati secara utuh dan mendalam melibatkan Saksi Bryan Dodik Prasetyo alias Tole, sebagai penjual Narkoba.

Secara jelas disebutkan Sayyidatul Fakhriyah alias Mami Novi sebagai pembeli dan pemilik Narkoba.

“Kemudian Yoni Suharjono, Andri Isharianto alias Jeral, Siswahyudi dan Saksi Anton Hilman, serta Terdakwa sebagai Pemakai Narkoba,” ungkapnya.

Pihaknya meminta majelis hakim mencermati, ditambah Mami memiliki peran yang cukup penting untuk memerintahkan terdakwa membeli narkoba pada saksi Bryan Dodik Prasetyo alias Tole.

“Hal ini disebabkan karena Mami, memiliki pangkat dan jabatan yang tinggi, serta menentukan untuk mengambil keputusan yang strategis di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik,” tuturnya.

“Diperintah Mami Ambil Narkoba, terdakwa merasa dilindungi dan di-back up bila melakukan transaksi narkoba dengan saksi Bryan,” tambahnya.

Selain itu, Jozua menilai, terdakwa juga tidak memiliki uang yang cukup melimpah untuk membeli narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi yang mencapai belasan juta rupiah.

“Terbukti dalam persidangan semua uang untuk membeli narkoba berasal dari Sayyidatul Fakhriyah, alias Mami alias Meme alias Novi,” lanjutnya.

Hal ini pun menjadi pertanyaan, karena nama Mami, juga tidak pernah dimunculkan secara jelas dan terang benderang, untuk menyingkap kasus perdaran Narkoba di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik.

Baik dalam BAP di Ditresnarkoba Polda Jatim, maupun dalam surat dakwaan dan surat penuntutan yang dibuat oleh JPU Kejari Gresik.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Saiful Mubarok menyampaikan kepada Majelis Hakim, akan menghormati proses hukum.

“Saya hormat putusan nanti, namun saya minta putusan tersebut mempertimbangkan faktor pekerjaan dan kemanusiaan,” tuturnya.

Sementara itu Hakim Ketua Sarudi akan melakukan musyawarah. Untuk melakukan putusan kepada terdakwa.

“Sidang kami tutup dan dilanjutkan putusan tanggal 17 April 2024,” ujarnya. (Ivn)