Oknum Pengacara Dipolisikan Warga, Peradi SAI Kediri Raya Datangi Polres Nganjuk

Peradi SAI Kediri Raya, dampingi terlapor oknum.pengacara Didit Agung SH, MH.
Peradi SAI Kediri Raya, dampingi terlapor oknum pengacara Didit Agung SH, MH.

Surabaya, blok-a.com – Satreskrim Polres Nganjuk memanggil dan memeriksa seorang pengacara, Didit Agung (DA), untuk dimintai keterangan, terkait laporan dugaan penipuan yang menimpanya, Senin (26/2/2024).

“Hari ini sudah kami periksa Didit Agung didampingi puluhan advokat dari Peradi Kediri Raya,” kata Kanit Pidum I, Iptu Imam Sutrisno, di depan kantor Satreskrim Polres Nganjuk.

Iptu Imam menjelaskan perkara ini baru dimulai, dan prosesnya masih panjang. “Sabar ya Mas, karena ini butuh waktu,” jawabnya.

Puluhan anggota Peradi Suara Advokasi Indonesia (SAI) Kediri Raya terlihat mengunjungi Polres Nganjuk untuk mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Peradi SAI Kediri Raya, Budiarjo mengatakan, dirinya datang bersama 30 pengacara.

Menurutnya, isu yang berkembang di media seolah menghakimi anggotanya bersalah.

“Perkara ini kan belum jelas sebagai peristiwa hukum, atau bukan. Apa sesuai yang dilaporkan apa tidak,” kilahnya.

Untuk itu, dia mendampingi DA, agar tahapan proses hukum dijalankan on the track dan sesuai fakta hukum yang terjadi.

“Tentunya pembelaan kami, sejauh mana kita lihat unsur yang dituduhkan itu memenuhi atau tidak,” ujar Budiarjo.

Sebelumnya, oknum pengacara DA dilaporkan ke Polres Nganjuk, oleh Sulandri (33) warga Dusun Alastuwo, Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dihubungi via telepon, Sulandri, menceritakan kenapa melaporkan DA ke polisi.

Dia menyesalkan karena membeli sebidang tanah di Desa Banaran Wetan, seluas 1.400 meter persegi atau 100 ru seharga Rp106 juta, tapi tidak bisa mengelola tanah tersebut.

Pembelian tanah tersebut dilakukan melalui DA, yang dikenalkan oleh Soni, klien DA.

Pembayaran dilakukan 4 tahap dan lunas. Pertama, tanggal 18 September 2021, di rumah DA di Dusun Beran, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk Rp60 juta.

Pembayaran kedua, tanggal 18 November 2021, sebesar Rp30 juta. Ketiga, tanggal 21 Januari 2022 Rp10 juta dan keempat, tanggal 11 Februari 2022 Rp6 juta dengan tanda terima kuitansi.

Saat itu, kata DA dan Soni, sertifikat tanah itu milik Yahman dan DA.

Jika dibayar oleh Sulandri, maka tanah sawah itu akan jadi milik pelapor.

“Faktanya setelah dibayar, dua tahun ini saya tidak bisa menggarap tanah itu,” kata Sulandri.(dan/lio)