Tak Penuhi Unsur Pidana, laporan Subandi terhadap RM Kandas di Polda Jatim

Dimas Yemahura Alfaruq, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin (foto: Blok-a.com/Fahmi)
Dimas Yemahura Alfaruq, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin (foto: Blok-a.com/Fahmi)

Sidoarjo, Blok-a.com – Akibat tidak terpenuhi unsur pidananya, penanganan laporan pengaduan masyarakat (dumas) Bupati Sidoarjo, Subandi, terhadap Rahmat Muhajirin (RM), di Polda Jawa Timur (Jatim) tidak berlanjut ke tahap Laporan Polisi (LP).

Diketahui berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/591/SP2HP-3/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimmum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Dinyatakan hasil penyelidikan belum memenuhi unsur tindak pidananya. Sehingga dumas tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut keterangan Dimas Yemahura Alfaruq, pengacara Rahmat Muhajirin, pihaknya menghormati keputusan Polda Jatim.

“Penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan. Kami menghormati seluruh proses hukum dan akan terus mengawal perkara ini,” kata Dimas Yemahura Alfaruq, Minggu (12/4/2026).

Dijelaskannya, bahwa objek perkara sertifikat yang sempat dipersoalkan dalam laporan di Polda Jatim, disebut masih dalam kondisi utuh dan menjadi bagian barang bukti di Bareskrim Polri.

“Padahal Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin atas dugaan penggelapan sertifikat dan laporan palsu. Sehingga setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan gelar perkara, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan terkait laporan kliennya di Bareskrim, Dimas mengatakan telah meningkat ke tahap penyidikan. Karena penyidik telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang didukung alat bukti.

Ditegaskannya bahwa transaksi dana Rp 28 miliar yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kerja sama bisnis di bidang properti antar perusahaan, dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik Pilkada.

“Transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antar perusahaan dalam proyek properti. Tidak berkaitan dengan pembiayaan politik. Karena laporan dana kampanye Pilkada 2024 yang disampaikan kepada KPU, tidak berkaitan dengan perkara tersebut. (fah/ova)