Gercep Respons Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Terduga Pengedar Narkotika

Kedua Pemuda diduga pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.(dok. Polrestabes Surabaya for blok-a.com)
Kedua Pemuda diduga pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.(dok. Polrestabes Surabaya for blok-a.com)

Surabaya, blok-a.com – Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk oleh Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya, Senin (22/1/2024) pekan lalu.

Mereka yang merupakan residivis itu, inisial E (23) odan LH (35) yang keduanya warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok.

Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melaporkan ke Polisi. Dengan gerak cepat (gercep), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil ungkap itu, diamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram, dan 6,390 gram, 1 butir pil warna biru logo huruf QP dan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,320 gram.

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stainless, sendok plastik, ATM dan Handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” ujar Kompol Suria, Kamis (1/2/24).

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy, maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar dua juta,”kata Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?