Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Lanjut Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bacakan putusan sela Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bacakan putusan sela Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik (foto: Blok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026). Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Sidang tersebut dihadiri langsung dua terdakwa, yakni RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq. Sedangkan terdakwa lainnya, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, mengikuti sidang secara daring dari rumahnya di Manyar karena alasan kesehatan.

Gus Rosyid diketahui berstatus tahanan rumah dan menjalani persidangan menggunakan kursi roda. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Christine Nauli Pakpahan bersama tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memutuskan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara JPU diminta menyiapkan agenda persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta hakim tolak eksepsi

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019. Dana tersebut semestinya dipergunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Namun dalam dakwaan, JPU menyebut dana hibah itu diduga tidak digunakan sesuai proposal pengajuan dan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini, yang dua di antaranya merupakan pengurus sekaligus pengajar pondok pesantren, diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur juga disebut menguatkan adanya kerugian negara dengan status total loss.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan berlapis menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah aturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme pemberian hibah.

Persidangan lanjutan nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji pembuktian dugaan tindak pidana tersebut. (ivn/ova)

Exit mobile version