Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto menunjukkan respon cepat dengan memeriksa Hadi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Barracuda Indonesia, selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang melibatkan NAR, Kepala Desa (aktif) di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (27/9).
“Kami diperiksa oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan pada 23 September 2024. Semua keterangan dan bukti sudah kami serahkan kepada penyidik,” jelas Hadi kepada media.
Kasus ini bermula dari laporan Hadi ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024, terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan NAR. Menurut Hadi, aktivitas penambangan tersebut berlangsung di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Jawa Timur mengirimkan surat dengan Nomor R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda pada 29 Agustus 2024 ke Kapolres Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim pada 13 September 2024.
Hadi berharap agar Polres Mojokerto segera menetapkan NAR sebagai tersangka, mengingat bukti-bukti yang disampaikannya dianggap sudah lebih dari cukup.
“Kami yakin kasus ini adalah tindak pidana penambangan murni. Bukti-buktinya tidak mungkin terpatahkan. Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, kami berharap Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto segera menetapkan NAR sebagai tersangka,” ujar Hadi.
Namun, NAR membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut bukanlah penambangan, melainkan pemerataan tanah untuk keperluan pertanian.
“Itu hanya pemindahan tanah gundukan untuk pembangunan jalan pertanian, bukan penambangan,” tegas NAR.
Ia juga membantah tuduhan komersialisasi tanah uruk yang disebut dijual keluar desa menggunakan puluhan truk pengangkut setiap harinya.
“Kami tidak menjual tanah uruk itu,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Mojokerto mengenai perkembangan lebih lanjut kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, saat dihubungi hanya menyatakan masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami masih mempelajari materi laporannya,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/9).(sya/bob)






Media Sosial