DPC Kompakdesi Jatim Tekan DPD Tolak Revisi UU Desa

DPC Kompakdesi Jatim tolak Revisi UU Desa di Lamongan, Jatim.
DPC Kompakdesi Jatim tolak Revisi UU Desa di Lamongan, Jatim.

Sidoarjo, blok-a.com – Belum terwakilinya hasil revisi Undang-undang tentang perubahan II atas UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kades jadi 8 tahun, para mantan Kades dalam Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi) DPD Jawa Timur, mendorong DPP Kompakdesi menolak hasil judicial review yang disahkan DPR RI, Kamis (28/3/2024) lalu.

Penolakan itu sesuai hasil pertemuan perwakilan DPC Kompakdesi dari Sidoarjo, Malang, Kediri, Gresik, Mojokerto, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Pasuruan dan Blitar, di kompleks Syech Maulana Iskhak, Lamongan, Minggu (31/3/2024).

“Pertemuan itu lanjutan pertemuan di Mojoagung, Jombang agar Kompakdesi menolak revisi UU Desa di pasal 39,” terang Heru Sulton, penasehat DPD Kompakdesi Jatim.

Dari semua DPC sepakat menolak revisi UU di pasal 39 tentang perpanjangan masa jabatan Kades, dari 6 tahun 3 periode menjadi 8 tahun maksimal 2 periode jabatan.

“Ini demi memenuhi rasa keadilan dan masukan yang kita terima dari masyarakat.
Teknisnya pakar hukum yang tahu,” ungkapnya.

Maka semua DPC mendorong DPD Kompakdesi Jatim , agar mendesak DPP Kompakdesi sebelum diundangkan.

Sementara itu, Ketua DPC Kompakdesi Nganjuk, Dedik Setyawan, mengatakan
revisi itu produk politik, dan jangan sampai jadi alat politik memperpanjang kroni.

Sementara itu, Sirman, mantan Kades di Lamongan, mendesak DPD secepatnya bersurat ke DPP Kompakdesi dan diteruskan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI.

“Hasil yang kami putuskan merupakan sikap tegas kita dari aspirasi masyarakat,” tutupnya.(fah/kim)