Mojokerto, blok-a.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto YH (42), dituntut 9 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli siswi SMA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri menuntut terdakwa dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (10/6/2024).
“Terdakwa dituntut 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” terangnya.
Menurutnya, ada keadaan memberatkan perbuatan terdakwa hingga merusak masa depan korban. Selain itu, terdakwa tidak mengayomi anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan terdakwa.
Sedangkan yang meringankan terdakwa salah satunya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan selama persidangan dia kooperatif dan sopan.
“Selama fakta persidangan dan sesuai dengan pemeriksaan para saksi, terdakwa membenarkan melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Mei – Oktober 2023 dan dilakukan sebanyak 4 – 5 kali. Sedangkan untuk paksaan lebih ke bujuk rayu,” bebernya.
Keterangan yang disampaikan di persidangan, terdakwa melakukan aksi tersebut kebanyakan di rumahnya sendiri dan satu kali di dalam sebuah mobil.
“Pertama melakukan di dalam mobil pada saat terdakwa usai menjemput korban di Kelurahan Surodinawan. Sisanya di rumah terdakwa. Pada saat melakukan aksinya, berdasarkan keterangan korban, istrinya terdakwa lagi keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Kholil Alex Askohar mengatakan, terdakwa dituntut hukuman 9 tahun ada denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
“Klien kami dalam undang undang itu salah, tapi orang jadi salah karena ada kesempatan. Mental siapapun akan down jika diberi kesempatan,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa atas dasar suka sama suka.
“Misal karena dia datang kerumahnya sendiri, klien kami kan tidak mengerti hukum, berbuat karena suka sama suka. Korban teman anaknya pelaku kelas 1 SMA. Pencabulan dilakukan 2 sampai 3 kali,” tandasnya.
Sebelumnya, YH sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan.
PNS bagian Protokoler dan Komunitas Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 16 tahun yang masih teman dari anaknya sendiri.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin 27 Mei 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Terdakwa YH dihadirkan langsung pada sidang perdana tesebut. Ia didampingi kuasa hukumnya Kholil Askohar. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri.
Dalam kasus ini, JPU Kejari Kota Mojokerto mendakwa YH dengan pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76E Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.
“Cabul (dakwaan),” kata Ismiranda di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (28/5/2024).
Kasus Pencabulan YH
YH adalah warga Kecamatan, Kranggan Kota Mojokerto. Dia diduga mencabuli pelajar kelas 1 SMA yang masih teman dari anaknya sendiri. Perbuatan cabul tersebut dilakukan beberapa kali oleh YH sejak bulan Mei hingga Oktober 2023.
Menurut Ismiranda, tindak asusila ini berawal dari seringnya korban bermain ke tempat pelaku.
Selain itu terdakwa YH sering kali merayu korban lewat direct message (DM) di akun instagram korban.
“Kalau dari keterangan saksi (korban), YH ini sering chatting DM Instagram. Kalau merayunya itu mengarahkan kemaluannya ke korban “kamu tidak mau ini tah?”, Itu pas korban main ke rumah YH,” ungkapnya.
Dugaan pencabulan itu, lanjut Ismiranda, dilakukan beberapa kali di tempat yang berbeda.
Bahkan, perbuatan bejat YH pernah dilakukan di dalam mobil saat mengantarkan korban pulang.
“Kadang di rumah YH sendiri. Berapa kalinya tidak tahu pasti karena penyataan korban lupa,” tegasnya.
YH telah mengenal korban sejak masih duduk di bangku SD. Saat itu ia menjadi ketua komite sekolah.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban membaca isi DM di ponselnya. Ibu korban menemukan pesan mesra dari YH.
“Terungkapnya karena Ibu korban ini baca chatting YH di HP anak korban. Menerangkan kalau YH nulis kata I Love You, terus ada beberapa foto dan chatting yang dihapus, memang disuruh YH,” jelasnya.
Dari situlah akhirnya korban membuka semua apa yang pernah dialaminya. Yaitu, dicabuli oleh YH.
Mengetahui perbuatan YH, Ibu korban meminta penjelasan. Namun, kala itu YH membantah dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berharapnya kalau YH mengakui tidak sampai ke jalur hukum. Karena YH tidak mengakui sama sekali akhirnya melaporkan,” tambahnya.(sya/lio)






Media Sosial