Sumenep, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep kembali menuai keluhan dari warga. Pasalnya, proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN setempat diduga tidak selaras dengan Jargon Bupati Sumenep “Bismillah Melayani”
Hal itu tentu saja membuat para pencari keadilan di PN Sumenep merasa dirugikan. Salah satunya dialami oleh warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Fadhal Hidayatullah.
Ia mengaku usai mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti pada 7 Februari lalu atas perkara nomor 9/Pid.B/2024/PN smp, pihaknya dibuat menunggu tanpa kepastian oleh PN Sumenep dengan alasan tidak jelas.
Lama menunggu, Fadhal pun mengonfirmasi ke PN setempat. Ironisnya permohonannya itu justru baru disodorkan ke Majelis Hakim pada Senin (19/2/2024) setelah pihaknya datang meng-kroscek. Sontak hal itu membuatnya tidak habis pikir dan merasa dipermainkan.
Tak berhenti disitu, Fadhal kembali dibuat kecewa karena permohonannya itu tidak dapat diproses lantaran salah satu hakim yang menangani sedang mengambil cuti. Dimana pihaknya harus menunggu lagi sampai masa cuti hakim yang bersangkutan selesai yang tidak diketahui sampai kapan.
Menyikapi permohonannya jalan di tempat dan tak dapat diproses, Fadhal berusaha meminta keterangan dari pihak PN terkait perkaranya itu. Sebab seandainya tidak molor dari PTSP PN Sumenep, mungkin salah satu hakim yang cuti itu masih sempat memberikan keputusan.
“Kalau dari hakim saya clear, saya paham, sebelum diputuskan permohonan saya harus dimusyawarahkan oleh 3 majelis hakim, yang saya sesalkan itu kenapa permohonan saya baru diajukan sekarang. Semisal saya kesininya tanggal 25 berarti diprosesnya tanggal 25 dong,” keluhnya.
Di sisi lain, ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut Yahya Wahyudi menerangkan, pihaknya juga tidak mengerti kenapa berkas permohonan pinjam pakai barang bukti itu baru disodorkan pada Senin pagi (19/2/2024).
“Nyampe di saya permohonan itu baru tadi, kenapa baru nyampe ya saya juga tidak tahu, silahkan tanyakan ke PTSP di depan,” ketusnya.
Sementara itu Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fathony mengatakan, pelayanan Pinjam pakai barang bukti masuk dalam kategori pelayanan Pidana, dimana mekanisme proses persyaratannya melalui e-berpadu, setelah itu baru diajukan ke Majelis Hakim.
Menurut dia, biasanya jika tidak ada masalah dengan jaringan, proses pengajuannya hanya membutuhkan satu hari. Namun untuk bisa diterima atau tidak permohonan itu Majelis Hakim yang menentukan.
“Kami minta maaf, ini murni kehilafan kami, kalau permohonannya sudah teregister, perkara yang ditangani disini banyak, jadi berkas itu numpuk sehingga tidak sempat dikirim ke majelis hakim yang menangani,” pungkas Fathony. (ram/lio)
Media Sosial