Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Miliaran Rupiah

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman pendopo Graha Maja Tama.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman pendopo Graha Maja Tama.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjalankan tugasnya sebagai Community Protector, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Salah satu tugas penting DJBC adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif Barang Kena Cukai (BKC), seperti Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Pelanggaran yang terungkap mencakup berbagai modus, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo tidak berhenti di situ. Berbagai tindak lanjut telah dilakukan. Termasuk penyidikan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, hingga penerapan Ultimum Remedium sebagai upaya Fiscal Recovery.

Barang-barang yang melanggar ketentuan pun dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan setelah memperoleh izin dari instansi terkait.

Rabu (14/8/2024), KPPBC TMP B Sidoarjo bersama Bupati Mojokerto, Pj Wali Kota Mojokerto, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Acara pemusnahan ini digelar di lokasi PT HAN Mojokerto, dengan seremoni yang berlangsung di Pendopo Graha Majatama, Kantor Bupati Mojokerto.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan terima kasih karena Kabupaten Mojokerto dipercaya sebagai lokasi pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Ke depan, sinergitas, kolaborasi, dan kerja sama harus terus kita tingkatkan. Nilai peredaran rokok dengan pita cukai ilegal maupun minuman beralkohol tanpa cukai bukanlah nilai yang kecil,” ujarnya.

Bupati Ikfina berharap langkah ini dapat menjadi awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap hukum dan menyelamatkan potensi pendapatan negara.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sementara minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke saluran pembuangan khusus

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah, terutama dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal.

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 hingga Juli 2024. Sebanyak 11.173.436 batang rokok, 1.500 kg Tembakau Iris (TIS), dan 338,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan pada hari ini.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14,55 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,43 miliar.

Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-594/MK.6/2024, tertanggal 12 Agustus 2024, yang menyetujui pemusnahan BMN berupa Barang Kena Cukai yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban di sektor cukai dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.(sya/lio)