Menggunakan Pelembab Bibir saat Bulan Puasa, Batal atau Tidak? 

Ilustrasi (dok. paxels.com)

 blok-a.com – Berkurangnya durasi makan dan minum membuat kulit tubuh dan bibir manusia mengalami kekeringan saat bulan puasa. Hal tersebut wajar terjadi, utamanya bagi seseorang yang tinggal di udara yang dingin.

Lalu bagaimana cara mengatasinya? Apakah menggunakan scrub atau pelembab bibir saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa? 

Dilansir dari Akun YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul ‘Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Bolehkah?’. Yahya Zainul Ma’arif atau yang akarb disapa Buya Yahnya menyebutkan, bahwa menggunakan pelembab bibir tidak membatalkan puasa. 

Asalkan, pengunaannya diniatkan untuk melembabkan bibir, dan tidak masuk ke dalam mulut. 

“Tidak masalah menggunakan pelembab bibir asalkan itu hati-hati jangan sampai tertelan,” ujar Buya Yahya dalam video tersebut. 

Pria yang juga sebagai Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu mengatakan, jikapun pelembab masuk ke bibir tanpa segaja juga tidak dapat membatalkan puasa. 

“Artinya kalau sampai terasa masuk mulut bisa langsung diludahkan, tapi nggak ada masalah dikasih ke bibir untuk menjaga. Bahkan dalam keadaan normal pun tidak masalah,” sambungnya. 

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa menggunakan pelembab bibir saat bulan puasa tetap boleh dilakukan untuk menjaga kesehatan area bibir.

Kendati demikian, pemakaian harus tetap diperhatikan agar tidak tertelan sehingga dapat membatalkan puasa. 

“Tapi ingat jangan sampai tertelan kalau tiba-tiba ada yang masuk, kemudian terasa tertelan maka itu batal. Maka jangan sampai tertelan dan hukumnya tetap boleh menggunakan,” pungkasnya. (ptu/bob)