blok-a.com – Membayarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim. Mereka bisa membayarkan sesuai dengan waktu serta hitungannya ataupun nisab yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadan atau menjelang Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu yang berada di sekeliling kita.
Selain nisab serta waktu yang ditentukan, terdapat satu hal yang tak kalah penting yang perlu diketahui yakni tentang mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menerangkan, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Lantas, orang yang terlilit utang di sekitar kita apakah berhak menerima zakat?
Buya menyebut, orang yang berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari.
Buya Yahya mengatakan ukuran fakir juga harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah.
“Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir,” ungkap Buya Yahya dilansir dari Akun YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (29/3/2024).
Selain fakir, ada juga orang miskin atau yang diartikan sebagai golongan orang yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari.
Kemudian, amil zakat atau orang yang mengambil dan membagi zakat. Selanjutnya, mualaf atau seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Budak, yang berhak menerima zakat fitrah adalah bukan semua budak, melainkan budak yang termasuk budak mukataf.
Budak mukataf sendiri adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang.
Selanjutnya, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji. Ibnu sabil atau orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan).
Selain 7 golongan tersebut, Ghorim atau seorang muslim yang terlilit zakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga berhak menerima zakat.
Namun Buya menegaskan, Ghorim bisa menerima zakat asalkan orang tersebut berhutang tidak untuk kebutuhan bisnis maupun foya-foya maka orang tersebut berhak menerima zakat.
“Jika kalian mendengar ada tetangga yang hutang sana-sini, tapi buka hutang pembisnis ya. Dia hidupnya wajar bukan orang yang berfoya-foya, maka sah anda salurkan zakat kepada dia,” jelasnya. (ptu)






Media Sosial