Polisi Imbau Warga Gayam Bojonegoro Tidak Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sawah

Polisi Imbau Warga Gayam Bojonegoro Tidak Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sawah
Polisi Imbau Warga Gayam Bojonegoro Tidak Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sawah

Bojonegoro, blok-a.com – Petani di Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro dilarang memasang jebakan tikus listrik di sawah.

Larangan tersebut disosialisasikan oleh Polsek Gayam Bojonegoro. Kapolsek Gayam AKP Mochamad Safi’i mengumpulkan warga di Balai Desa Cengkulung untuk memberikan sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus listrik di sawah ini, Minggu (1/9/2024).

Dalam sosialisasi ini, banner imbauan untuk tidak memasang jebakan tikus dengan tenaga elektrik ini pun dipasang di sejumlah sawah di Kecamatan Gayam.

Kapolsek Gayam AKP Mochamad Safi’i menjelaskan, larangan ini dilakukan karena membahayakan warga. Jebakan tikus listrik ini bisa menyengat petani saat berada di sawah.

“Pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik ini membahayakan keselamatan jiwa kita, apabila mengakibatkan korban jiwa dapat dihukum dengan pidana penjara,” tuturnya.

Dia pun menjelaskan ke warga dan petani, jika ketahuan memasang jebakan tikus listrik dan merugikan orang lain bisa dipidana lima tahu hingga penjara seumur hidup. Hal ini berdasarkan Undang-undang Pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karen kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling sebentar lima tahun atau paling penjara seumur hidup,” tutupnya. (sil/bob)