Madiun, blok a.com – Sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
Hal itu ditunjukkan dengan sosialisasi PBB-P2 ke kalangan kepala desa (Kades) dan petugas pemungut pajak di desa.
Bapenda juga menyosialisasikan aplikasi Sitem Pajak Daerah Kabupaten Madiun Terintegrasi (Si Kampung).
‘’Sosialisasi ini untuk menyukseskan pemutakhiran data PBB-P2 yang sedang kami laksanakan,’’ kata Kepala Bapenda M Hadi Sutikno pada blok-a.com, Kamis (20/7/2023).
Kepala Bidang Pengembangan dan Penerapan Bapenda Kabupaten Madiun, Bustam, menjelaskan banyak permasalahan terkait PBB-P2. Salah satunya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ganda yang mengakibatkan munculnya piutang membengkak di neraca keuangan.
“Masalah lain adalah banyak objek pajak yang tidak ada namun muncul SPPT akibat bencana alam atau input data KPP Pratama yang belum dimutakhirkan,” jelasnya.
Hadi Sutikno menambahkan, Bapenda juga memiliki kegiatan lanjutan berupa digitalisasi peta desa.
Digitalisasi itu untuk memudahkan Pemdes dan Pemkab menginvetarisasi peta desa dan penentuan kebijakan pembangunan.
‘’Dengan digitalisasi tidak perlu datang ke desa. Data itu terintegrasi dalam aplikasi Si Kampung,’’ jelasnya.
Lebih lanjut Bustam juga menyampaikan pemutakhiran data efektif untuk optimalisasi pemungutan pajak.
‘’Untuk itu, kami akan terus motivasi petugas pemungut pajak agar ikut menyosialisasikan ke masyarakat,” tukasnya.
Bustam juga memberi kejelasan bahwa kemudahan pembayaran PBB, pertama, mulai akhir bulan Juni 2023, SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan kepada Wajib Pajak melalui Aparat Pemungut PBB tingkat Desa/ Kelurahan.
Kedua, diharapkan pada bulan Juli SPPT sudah dapat diterima oleh Wajib Pajak.
Ketiga, bank persepsi pembayaran PBB adalah Bank Jatim, pembayaran dapat dilaksanakan melalui teller Bank Jatim, medin ATM dan mobile banking Bank Jatim.
Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilaksanakan melalui agen laku pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos.
Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.
Kelima, jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 November 2023 dan selanjutnya keterlambatan.
“Pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda Kabupaten Madiun nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” tandas Bustam.(dan/lio)






Media Sosial