Konflik Tanah di Pasuruan, 4 Ahli Waris Hadirkan 4 Saksi

Lokasi tanah yang berkonflik.
Lokasi tanah yang berkonflik.

Pasuruan, blok-a.com – Konflik kepemilikan tanah memunculkan perdebatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan setelah para ahli waris pasangan mendiang Hendrik alias Khoi Djong dan Yap Pik Fon menggugat empat warga dari Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Menurut gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2024/PN Psr tertanggal 14 Maret 2024, Iksan (70), Kasiyan (70), Muhammad Rozi, dan Maula dianggap telah mengklaim dan menguasai tanah garapan milik ahli waris tanpa izin, menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Handra Minarta (51), Lenny Oktavia (50), Henny Libriani (48), dan Phan Melinda Crysilia (45), empat anak pasangan Hendrik dan Yap Pik Fon, adalah penggugat dalam kasus ini.

Pengacara ahli waris menyebutkan bahwa tanah seluas ± 2.850 M² itu dibeli oleh Hendrik dari Allan Dauglas Rudianto Wardhana Zecha pada 2008, berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh seorang notaris.

“Tanah tersebut, semula atas nama Yessy Wardhana alias Kwee Tjiong Nio, kemudian dialihkan ke Hendrik melalui serangkaian dokumen notaris pada tahun 2008,” ungkap pengacara.

Setelah Hendrik meninggal pada 23 September 2020, masa sewa tanah itu diperpanjang hingga 2037.

“Sejak itu, kemudian sampai sekarang tanah itu kok malah ditempati tiga orang untuk usaha semacam peralatan rumah tangga bekas. Jadi kita tidak tahu, apakah tanah itu disewakan oleh Pak Iksan atau tiba-tiba mereka menempati begitu saja,” ungkap Moh Nadzib, bersama rekannya Yoga Sutanto selaku kuasa hukum para ahli waris Hendrik.

Pasca mediasi pada 28 Maret 2024 di PN Pasuruan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan kembali pada 18 April 2024.

Merasa tanah sewa kliennya diklaim, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain.

Selanjutnya kedua pengacara dari advokat Nadzib & Rekan yang berkantor di Kota Malang itu menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp60.000.000 per tahun dan itu terhitung sejak tanahnya dikuasai pihak lain yakni mulai 2009.

“Kalau masalah dasar mereka (tergugat) menguasai tanah itu, katanya di tulisan banner ada bukti surat putusan pengadilan tahun 1963 dan itu kita tidak tahu isinya apa. Padahal pernah dibahas di BPN, bahwa putusan itu tidak ada kaitannya dengan tanah tersebut,” ungkapnya di salah satu cafe di Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Kamis (28/3/2024) sore.

“Jadi gugatan kita itu terkait perbuatan melawan hukum, karena mereka menguasai sebagian tanah milik klien kami. Di gugatan itu kita juga minta ganti rugi, karena kalau tanah itu disewakan harganya bisa mencapai 60 jutaan per tahun dan itu terhitung sejak 2008 sampai sekarang,” pungkas pengacara Moh Nadzib.(rah/kim)