blok-a.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan, untuk pendaftaran pengajuan sengketa hasil pemilu anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara nasional oleh KPU, Rabu (20/3/2024) malam.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
“Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi dikutip dari laman resmi MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB.
Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” jelasnya.
Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima.
Ia juga menyebut, pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK.
Seperti diketahui, KPU telah menyampaikan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota secara nasional, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran berhasil meraup suara terbanyak yaitu mencapai 96.214.691 suara.
Di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara.
Kemudian pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat suara sah sebanyak 27.040.878 suara. Total jumlah suara sah secara nasional mencapai 164.227.475.(lio)





Media Sosial