Bojonegoro, blok-a.com – Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro menggelar musyawarah desa (musdes) di Balai Desa setempat, Rabu (21/02/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Temayang, Camat Temayang, Kepala Desa Pandantoyo, Ketua BPD Pandantoyo, perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, puluhan Warga Desa Pandantoyo serta pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandantoyo Nur Khozin menyampaikan, kegiatan Musdes yang digagas ini, guna membahas pelanggaran hukum terkait pencurian ayam milik Siti Kholifah yang dilakukan oleh Suyatno warga Desa setempat.
“Secara Konstitusi saya bertanggung jawab terhadap ketentraman warga Desa. Kabar burungnya yang sangat disayangkan katanya pihak yang sudah terbebas dari jeratan hukum akan merencanakan serangan balik terhadap pihak korban,” ungkapnya.
Dia juga bercerita bahwa semula hanya sekadar mengawasi kasus ini. Namun setelah pelaku Suyatno diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro muncul banyak cerita dan menjadi opini publik bak bola api liar di kalangan Warga.
“Penak nyolong pitek, ora duso ora dihukum (enak mencuri ayam, tidak dosa tidak dihukum),” ucap Nur Khozin menirukan selentingan omongan salahsatu warga di warung kopi.
Nur Khozin sangat menyayangkan kasus yang ada di Desanya saat ini, karena sudah diketahui dan terbukti, namun tidak diproses secara hukum.
Jika dibiarkan berlarut larut, bisa jadi Warga Desa Pandantoyo tidak akan percaya lagi terhadap hukum yang adil di Negara Republik Indonesia. Pihaknya juga khawatir persoalan akan menjadi semakin membesar.
“Ini adalah bibit-bibit radikalisme, pendidikan yang tidak disadari dari para pelaku yang menimbulkan kesusahan. Seumpama ada sepuluh warga Pandantoyo yang mencuri ayam dan tidak dihukum kira kira bagaimana. Makanya saya disini berinisiatif mendatangkan pakar hukum untuk menjelaskan kepada warga tentang kasus pencurian ayam ini,” pungkasnya.
Sementara, pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H., yang juga berprofesi sebagai Pengacara sekaligus kuasa hukum Siti Kholifah sebagai korban menyikapi ada kejanggalan di perkara ini. Ia merasa Aparat Penegak Hukum kurang cermat dalam menyelidiki kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh pelaku Suyatno.
“Kita akan kawal, karena ada cerita yang terpenggal didalam kasus ini,” ungkap pria kelahiran Bojonegoro itu.
Dia menjelaskan, dibebaskannya Suyatno oleh pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro bukan putusan akhir melainkan putusan sela.
“Tentunya Jaksa akan merubah tuntutannya, mungkin didalam dakwaan ada yang kurang atau apa. Ini harus diperbaiki sama pihak Kejaksaan Bojonegoro, sehingga kasus ini masih berlanjut dalam proses peradilan,” jelasnya.
Pihaknya akan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana unsur daripada dakwaan cukup jelas dengan terpenuhinya P21. Jika memang kurang lengkap, pihaknya bersedia membantu.
“Dari pihak penuntut umum menyatakan bahwa itu sudah sempurna, tinggal sidangnya, kita lihat nanti, kita kawal dimana keadilan harus diwujudkan,” tegasnya.
Dalam Musdes, puluhan warga Desa Pandantoyo sepakat bahwa kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh suyatno dibawa kembali ke ranah hukum, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi di Desanya.
Mereka pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengadili pelaku sesuai apa yang ia perbuat.
Warga yang hadir pun juga menyatakan siap dan kompak, apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk menjadi saksi.(sil/lio)





Media Sosial