Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, Direktur PT Alam Sejahtera Ditahan Kejari Gresik

RF langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik. (blok-a.com/ivan)
RF langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Ryan Febrianto alias RF, direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV Ratu Abadi langsung ditahan oleh Kejari Gresik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.

Tersangka Ryan Febrianto keluar dari ruang penyidik pidsus sekitar pukul 18.50 WIB dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol menuju mobil tahanan.

Dengan wajah pucat, tersangka yang menjadi penyedia barang pada pokir UMKM/KUM menggunakan dana hibah dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Gresik ini langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Banjarsari.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B, Banjarsari Gresik,” ungkap Kasipidsus Alifin N Wanda.

Menurut Alifin, Ryan Febrianto ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaannya sebagai penyedia barang hibah UMKM/KUM tidak melakukan pengiriman barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi, kuantitas dan peruntukan.

“Minggu depan, penyidik akan melakukan panggilan kepada MF yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UM dan Perindag Kabupaten Gresik untuk diperiksa sebagai tersangka,” bebernya.

Ditambahkannya, tidak hanya MF yang dipanggil. Penyidik juga akan memanggil beberapa ASN di lingkup Dinas Koperasi, UM dan Perindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pihak penyedia barang lainnya juga akan dipanggil untuk diperiksa, karena perkara ini akan terus dikembangkan. Pasalnya, saat ini dari dua penyedia barang saja potensi kerugian negara sebesar Rp960 juta,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp19 miliar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp17,6 miliar untuk 774 UMKM/KUM.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Di antaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM.

“Barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM,” terang Kajari Gresik Nana Riana.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV Ratu Abadi sebagai tersangka. Serta MF selaku kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.(ivn/lio)