Surabaya, Blok-a.com – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (2/7/2026), dengan majelis hakim dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander.
Dari tiga terdakwa, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq hadir secara langsung di ruang sidang. Sementara Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan daring, karena kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp400 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019.
Lurah Pondok Jadi Tersangka
Korupsi Hibah Ponpes di Gresik Terbongkar, Gus Atho’ dan Lurah Pondok Masuk Rutan
Dana bantuan tersebut sebelumnya diajukan untuk pembangunan dua unit asrama santri di lingkungan Pondok Pesantren Al Ibrohimi yang berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Namun hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, pembangunan yang direncanakan dalam proposal tersebut tidak pernah terwujud.
Jaksa mengungkapkan dana yang telah dicairkan sejak November 2019 itu justru diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya. Karena itu, Gus Rosyid dan Gus Atho’ turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Berdasarkan hasil persidangan, jaksa menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan dirinya menikmati dana hibah tersebut. Perannya disebut sebatas melakukan pencairan dana di bank sebelum menyerahkannya kepada Gus Rosyid.
Jaksa dari Kejari Gresik, Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba, menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi sehingga ketiga terdakwa dinilai bertanggung jawab atas perkara tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa beserta penasihat hukumnya.(Ivn)





Media Sosial