Mojokerto, Blok-a.com – Kasus aksi arogan seorang perempuan yang viral di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, kini berujung penetapan tersangka. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku telah meminta maaf kepada korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026). Saat itu, korban Lutvia Indriana (32) tengah berkendara bersama anaknya. Di tengah perjalanan, terjadi cekcok dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Inge Margareta (28).
Dalam insiden tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan agresif. Mulai dari menyiram air ke arah korban, melontarkan kata-kata kasar, hingga melakukan kekerasan fisik. Tidak hanya kepada korban, pelaku juga disebut melakukan tindakan terhadap anak korban.
“Pelaku menoyor anak saya, menyolok mata saya, dan mengambil kunci motor saya. Kalau saya membalas, sama saja saya mengajari anak saya dengan kekerasan,” ungkap Lutvia.
Selain itu, pelaku juga diduga menarik tas korban, menendang sepeda motor, hingga merampas kunci kendaraan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat malam (17/4/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Saat itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, korban tetap meminta agar proses hukum dilanjutkan.
“Secara pribadi saya memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Saya serahkan ke polisi agar ada efek jera,” tegas Lutvia.
Minta maaf kepada korban usai ditangkap polisi
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026). Sehari berselang, tepatnya Kamis (23/4/2026), pelaku menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan selama lima jam, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan penghinaan.
Diketahui, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Sidoarjo pada 2018.
Saat itu, bersama ibunya, ia mencuri perhiasan emas dan ponsel dengan modus berpura-pura silaturahmi Lebaran, dan divonis satu tahun penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, sempat tidak ditahan. Namun kini, setelah status hukumnya meningkat, ia resmi mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.
Polisi menegaskan, penanganan kasus ini menjadi komitmen penegakan hukum. Terutama terhadap tindakan kekerasan di ruang publik, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. (sya/ova)






Media Sosial