Pemkot Mojokerto Pastikan BOSDA 2026 Transparan & Tepat Sasaran

Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari sedang berkunjung ke SMPN 3 kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari sedang berkunjung ke SMPN 3 kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Kota MojokertoBlok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan dan difokuskan untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta selaras dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“BOSDA ini merupakan bantuan yang bersumber dari APBD untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena berasal dari anggaran daerah, maka penggunaannya harus tepat sasaran, yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya.

Agung menjelaskan, terdapat perbedaan kebijakan penerapan BOSDA antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun dari luar daerah, tetap memperoleh layanan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara itu, pada sekolah swasta penerima BOSDA, siswa atau wali murid yang merupakan warga Kota Mojokerto tidak diperbolehkan dikenai biaya. Namun, bagi siswa dari luar daerah, sekolah masih diperkenankan menarik biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta,” jelasnya.

Terkait beredarnya surat yang dikirim kepada sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut murni untuk kepentingan pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk tujuan lain.

“Surat itu hanya untuk mengetahui kebutuhan anggaran, agar perencanaan bisa tepat,” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu terkait tenaga GTT/PTT di bawah naungan Kementerian Agama. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui Kemenag, sehingga bukan menjadi ranah pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, lanjut Agung, secara rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun. Agar pemahaman terhadap aturan BOSDA tetap terjaga dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Tujuannya agar implementasi di lapangan sesuai aturan dan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemkot Mojokerto berharap BOSDA dapat terus berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan terjangkau. (sya/ova)