PSDKP Pastikan Lahan BKMS di KEK JIIPE Gresik Belum Kantongi PKKPRL, 30 Hektare Sudah Bersertifikat

Diduga lokasi yang dikelola PT BKMS di kawasan KEK JIIPE Manyar, Gresik belum mengantongi izin PKKPRL.(foto: Blok-a.com/ivan)
Diduga lokasi yang dikelola PT BKMS di kawasan KEK JIIPE Manyar, Gresik belum mengantongi izin PKKPRL (foto: Blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai menemukan jawaban.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, memastikan bahwa lokasi yang dikelola PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) di kawasan KEK JIIPE yang diberitakan blok-a.com, belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepastian tersebut disampaikan Komandan PSDKP Benoa Edi Purnomo melalui Kepala Tim Kerja Penanganan Pelanggaran (Katim Kerja), Yudi Gusworo, saat dikonfirmasi blok-a.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2026).

“Untuk lokasi BKMS yang di berita itu memang belum memiliki izin PKKPRL,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, saat ini pihak PSDKP tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses ekspos internal. Guna mencermati kondisi faktual di lapangan serta dokumen yang dimiliki para pihak.

Selain itu, PSDKP juga menemukan adanya luasan yang menjadi perhatian. Sekitar 30 hektare area di lokasi tersebut sudah terbit SHGB namun belum memiliki PKKPRL.

“Kami menemukan ada sekitar 30 hektare yang diduga belum punya PKKPRL, tetapi di data Bhumi ATR sebagian sudah terbit SHGB dan sedang kami proses juga. Ini sedang kami koordinasikan dengan ATR/BPN,” jelasnya.

Terkait potensi sanksi, Yudi menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hingga saat ini, PSDKP belum memberikan kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran.

“Untuk sanksi masih kami koordinasikan dengan pusat. Jadi belum bisa kami sampaikan secara resmi,” imbuhnya.

Berita sebelumnya

Menanggapi keluhan nelayan terkait penurunan hasil tangkapan, PSDKP juga menyatakan akan melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi teknis lainnya.

“Kami akan bersurat ke BPSPL untuk mendapatkan jawaban resmi. Itu nantinya bisa menjadi alat bukti petunjuk terkait potensi sumber daya ikan di lokasi tersebut,” katanya.

Yudi menambahkan, PSDKP memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi kelautan, sementara fungsi penyuluhan berada pada unit lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya diberitakan, kawasan pesisir Manyarejo yang berada di sekitar KEK JIIPE telah mengalami perubahan signifikan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian wilayah yang sebelumnya berupa perairan kini telah menjadi daratan hasil reklamasi diperkirakan dengan luas mencapai 59 hektare.

Data dari sistem Bhumi ATR/BPN juga menunjukkan telah terbit Sertifikat di area tersebut.

Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa lokasi tersebut berada dalam wilayah laut sehingga memerlukan izin PKKPRL sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Perubahan bentang alam ini turut berdampak pada nelayan setempat. Anam dan Irawan nelayan setempat, mengaku hasil tangkapannya menurun drastis sejak adanya reklamasi.

Sementara itu, pihak BKMS melalui Comdev Manager, Yudi Darjanto pada Selasa (31/3/2026) menyatakan bahwa persoalan ini masih dalam proses pembahasan lintas instansi. Mereka juga menyebut adanya perbedaan tafsir terkait batas ruang laut dan daratan.

BKMS menegaskan telah memenuhi sejumlah perizinan seperti izin reklamasi dan retribusi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), serta menyatakan siap menyesuaikan apabila memang diwajibkan untuk mengantongi PKKPRL. (ivn/ova)