Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Perkuat Sinergi Penegak Hukum

Pemusnahan barang bukti perkara inkracht di Rupbasan kelas II Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pemusnahan barang bukti perkara inkracht di Rupbasan kelas II Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi simbol transparansi sekaligus penguatan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Mojokerto.

Pemusnahan barang bukti digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Dengan periode perkara yang ditangani antara November 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

Menurut Rudi, pemusnahan barang bukti memiliki makna penting dalam memastikan setiap perkara benar-benar dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus kita dukung bersama. Pemusnahan barang bukti menunjukkan bahwa perkara telah selesai dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum, termasuk antara Lapas, kejaksaan, dan institusi lainnya, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban institusinya kepada publik.

“Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kami. Barang bukti dari perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penanganan perkara. Sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar lembaga penegak hukum di Mojokerto semakin kuat. Sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (sya/ova)