Tertangkap! Pria di Mojokerto Ancam dan Cabuli Remaja Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku pencabulan dengan pengancaman kini mendekam di tahanan polres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pelaku pencabulan dengan pengancaman kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Kota Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SAGP (27). Atas dugaan tindak pidana pencabulan serta kekerasan dengan pengancaman yang dilakukan pada tahun 2024. Ia merupakan warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Jumat, (27/03/2026). Sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan.

Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan. Pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang. Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu tersangka dan dijanjikan akan dinikahi. Kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya.

Korban yang diancam akhirnya menuruti kemauan pelaku, akan tetapi korban tidak pernah ditunjukkan video tersebut hingga saat ini.

“Korban diancam video persetubuhannya akan disebar jika tak mau menuruti pelaku, meski video tersebut tidak pernah ditunjukkan pelaku kepada korban,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ipda Jinarwan melanjutkan, pelaku juga melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban, serta mengancam dengan pisau.

“Pelaku juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Pelaku juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirim voice note lewat WhatsApp yang berisi ancaman kepada korban. Pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban jika hubungan mereka putus.

Setelah pelaku berhasil diamankan di Polres Mojokerto Kota, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 buah pisau, serta beberapa pakaian korban saat mengalami pencabulan.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D. Dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (sya/ova)