Sidoarjo, blok-a.com – Meski sejak September 2024 lalu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, namun kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Prambon, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo masih mandek.
Kasus ini dilaporkan Polda Jatim hingga ke KPK. Namun perkembangan kasusnya dipertanyakan Forum Rembuk Masyarakat Sidoarjo (Formasi).
“Kami dari masyarakat Sidoarjo mempertanyakan sikap APH yang menangani kasus ini. Karena sejak dilaporkan Mei 2024 oleh EBP belum ada perkembangan positif,” ujar Fahmi Rosyidi.
Padahal sesuai data, Polda Jatim melalui Direskrimum telah berkirik SPDP ke Kejati sejak September 2024.
“Dari analisa kami, terbitnya surat tembusan ke Kapolda, Irwasda, Direskrimum, Kabidpropam, Kabidkum Polda Jatim, dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sinyal bahwa kepolisian telah mengumpul bukti-bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pidana,” jelasnya.
“Namun yang jadi pertanyaan kami sebagai masyarakat Sidoarjo, bagaimana sikap lembaga hukum yang menangani kasus ini. Padahal bukti awal sudah terpenuhi,” tanya Fahmi.
Senada dengannya Imam Efendi, Ketum ILS Sidoarjo mengatakan, sejak awal kasus ini terungkap dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Sudah seharusnya APH melakukan gerak cepat untuk memproses kasus ini. Agar semuanya terungkap dan menjadi terang benderang. Apalagi diketahui permasalahan ini sudah menggelinding ke KPK,” ujar Imam Efendi.
Sekadar diketahui, Agustus 2024 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS), melaporkan dugaan korupsi pengadaan tanah di Dikbud Pemkab Sidoarjo dengan tiga terlapor ke KPK.
Di antaranya, TA Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, K, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dan S penjual tanah. (fah/kim)






Media Sosial