Surabaya, Blok-a.com – SIM keliling Surabaya adalah sebuah layanan yang disediakan oleh pihak kepolisian di Surabaya yang memungkinkan warga untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM di lokasi yang berpindah-pindah di sekitar wilayah Surabaya.
Pelayanan ini diadakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. SIM keliling adalah inovasi dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk mempermudah akses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Layanan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kesulitan mendapatkan layanan pembuatan SIM, serta sebagai wujud penerapan teknologi e-government. Pelayanan SIM keliling berkontribusi dalam menciptakan citra positif Polri sebagai institusi yang peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai pengingat, SIM yang masa aktifnya akan habis segera diperpanjang. Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Jika tidak diperpanjang, maka anda diharuskan membuat SIM dari awal lagi. Selain prosesnya yang lebih panjang, biaya yang dikeluarkan juga cenderung lebih besar dari perpanjang SIM.
Dikutip dari Instagram resmi Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya @satpascolombo_sby. Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin Kota Surabaya untuk tanggal 19 sampai 30 November 2024.
Tanggal 19 November 2024
- Halaman Masjid Al-Ansor Greges wilayah Asemrowo
- Rusun Penjaringan Sari, wilayah Rungkut
Tanggal 20 November 2024
- Parkiran SMA 22 Balas Klumprik, wilayah Wiyung
- Parkiran lantai 4 pasar Turi baru, wilayah Bubutan
Tanggal 21 November 2024
- Halaman gedung pandansari, wilayah Benowo dan Tandes
- Parkiran lantai 4 pasar Turi baru, wilayah Bubutan
Tanggal 22 – 23 November 2024
- Halaman Kelurahan Sumberejo, wilayah Pakal
- Parkiran SWK Jambangan, wilayah Jambangan
Tanggal 29 November 2024
- Depan Gor Lakarsantri, wilayah Lakarsantri
- Parkiran SWK Jambangan, wilayah Jambangan
Tanggal 30 November 2024
- Depan Gor Lakarsantri, wilayah Lakarsantri
- Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo, wilayah Sukomanunggal
Dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis serta jam layananan mulai beroperasi pukul: 08.00 – 12.00 WIB. Perlu diperhatikan bahwa pada saat hari Minggu libur tidak ada layanan, baik di kantor Satpas Colombo maupun SIM keliling.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani.
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Penulis: Anwar Arya W (Mahasiswa magang UTM)






Media Sosial