Gresik, blok-a.com – Asrofin, salah satu pelaku aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah (28), seorang ibu muda di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik pada Maret lalu, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Vonis putusan ini dibacakan mejelis Hakim dengan Ketua Adhi Satrija Nugroho pada Kamis (3/10/2024) siang.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bertanggungjawab atas aksi pencurian. “Terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Adhi.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.
“Terdakwa mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun,” tegasnya.
Pihaknya pun menjatuhkan vonis hukuman selama selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.
“Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari,” terang Adhi.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku masih berupaya memburu keberadaan Ahmad Midhol. Otak pelaku aksi pencurian pada 16 Maret lalu.
“Kami terus melakukan pengejaran, beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaannya,” Kata Aldhino.
Setidaknya, jejak Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Mulai dari Jombang, Madura, hingga wilayah Jember.
Bahkan, pria 38 tahun itu dikabarkan melarikan diri ke luar pulau Jawa.
“Dari total Rp 160 juta uang yang dicuri, mayoritas dibawa oleh Midhol. Sedangkan rekannya yang membantu hanya diberi sekitar Rp 8 juta saja,” ungkap Aldhino. (ivn/lio)






Media Sosial