Kejari Gresik Periksa Kades Roomo dan Bendahara, Buntut Dugaan Korupsi Pembelian Beras CSR PT Smelting

Taqwa Zainudin Kades Roomo diperiksa Bidang Pidsus Kejari Gresik buntut dugaan beras CSR tak layak konsumsi.
Taqwa Zainudin Kades Roomo diperiksa Bidang Pidsus Kejari Gresik buntut dugaan beras CSR tak layak konsumsi.

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telusuri dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana CSR PT Smelting yang dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Manyar, Gresik.

Beberapa orang diperiksa Kejaksaan Gresik untuk mencari dalang atas pembelian beras tak layak konsumsi yang dibagikan pada ribuan warga Desa Roomo dengan dana CSR PT Smelting.

Setelah sebelumnya 8 orang penerima beras tak layak konsumsi diperiksa, kini kabarnya Kejari Gresik memanggil tiga perangkat dari Desa Roomo.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, bidang Pidsus Kejari Gresik memanggil Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis (19/9/2024) kemarin.

Taqwa Zainudin Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik Pidsus.

Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruang terkait aggaran CSR PT Smelting yang dibelikan beras di bawah standart harga yang ditentukan.

Namun sayangnya, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan Jaksa.

“Kami gerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting,” terang Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Jumat (20/09/2024).

Menurutnya, setelah isu beras tak layak konsumsi yang diberikan ke warga desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat.

Rabu, kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades Roomo dan Bendahara.

“Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir,” ujarnya.

Masih menurut Alifin, untuk hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.

Sumber terpercaya di Kejari Gresik, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratusan warga menggeruduk balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban.

Pemdes Roomo dinilai harus bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.

Bantuan CSR dari PT Smelting senilai Rp 1 milyar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras.

Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.(ivn/lio)