Surabaya, blok-a.com – Briptu FN, polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di asrama polisi (Aspol), Kelurahan Miji, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka turut mengalami trauma mendalam atas peristiwa ini.
Kasus tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim.
“Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Kombes Dirmanto mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka, kasus ini dipicu kekesalan karena korban kerap menghabiskan uang belanja untuk bermain Judi Online.
“Almarhum ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online. Ini yang sementara temuan kami sampaikan ke media semua,” kata Kombes Pol Dirmanto.
“Kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” lanjutnya.
Menurutnya, insiden tersebut diawali cekcok antara korban dan tersangka.
Sang istri kemudian menyiram bensin ke muka dan badan korban. Seketika api menyambar tubuh korban.
Korban pun berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar tetangga dan korban segera diselamatkan.
Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit dr. Wahidin Sudiro Husodo, Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan.
“Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” kata Kombes Dirmanto.
Nahas, setelah sehari menjalani perawatan, korban dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 12.55 WIB.
Kombes Pol Dirmanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa pasangan anggota polri ini.
“Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” ungkap Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.
Pada saat kejadian, ketiga anaknya sedang berada di luar rumah bersama asisten rumah tangga.
“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Kombes Dirmanto.(sya/lio)






Media Sosial