Bojonegoro, blok-a.com – Para tengkulak dari Kabupaten Lamongan diduga bebas menguras BBM bersubsidi di SPBU 55.621.27 Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Tindakan ini diduga buah persekongkolan antara tengkulak dengan operator atau pengelola SPBU tersebut.
Eko, warga Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengakui bahwa ia setiap hari membeli BBM bersubsidi di SPBU Brangkal untuk dijual kembali.
“Ini saya beli Pertalite untuk dijual lagi di rumah,” jelas Eko, Selasa (28/05/2024).
“Pengambilan setiap hari 35 liter, untuk dijual lagi ke para warga yang membutuhkan di rumah,” tambahnya.
Fatkur, warga Desa Jegrek, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, juga mengungkapkan hal serupa.
Saat dimintai keterangan, ia mengatakan bahwa setiap harinya ia membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas 70 liter menggunakan dua jeriken plastik, untuk dijual kembali di kampungnya.
“Ya, ini saya beli BBM bersubsidi jenis Pertalite 70 liter dengan dua jeriken plastik, karena per jeriken ini isinya 35 liter. Rencana Pertalite ini mau saya jual lagi untuk melayani pelanggan atau konsumen yang ada di rumah,” terangnya.
Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.
Mengacu pada UU tersebut, Pertamina mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 April 2022 yang menerangkan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Hal itu juga tertera dalam Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pembelian BBM dengan jeriken diperbolehkan apabila pembeli berasal dari kelompok konsumen pertanian, industri kecil dan konsumen kebutuhan sosial. Dengan catatan, untuk membelinya diperlukan surat rekomendasi dari dinas yang terkait.
Seorang sopir minibus yang enggan disebutkan namanya berharap agar penegak hukum bisa bertindak tegas terhadap para mafia BBM bersubsidi di SPBU Brangkal, Kepohbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum dapat dimintai keterangan. Bahkan, saat awak media berada di lokasi, seorang operator sempat melarang pengambilan gambar maupun video.(sil/lio)





Media Sosial