Surabaya, blok-a.com – Masyarakat Kota Surabaya yang tergabung dalam aliansi korban surat ijo (Aksi) berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II, Kota Surabaya, hari ini, Jumat (6/1/2023).
Melalui Ketua Aksi, Saleh Alhusni, menegaskan bahwa persoalan surat ijo tak kunjung selesai selama bertahun-tahun, sementara Pemerintah Kota Surabaya dituding mengklaim tanah itu tak prosedural.
Untuk itu, Saleh Alhusni, melakukan gugatan dan berbagai macam usaha. Baik gugatan class action hingga perdata.
Saleh juga mereaksi munculnya surat Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan nomor 188.45/9393/436.7.11/2020 tertanggal 19 Oktober 2019 perihal permasalahan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang telah diterbitkan izin pemakaian tanah (IPT).
Kata Saleh, dengan demikian Pemerintah Kota Surabaya memiliki beberapa tanah aset yang telah diterbitkan IPT sebanyak kurang lebih 47.672 persil dengan luas total 8.043.679,17 m² atau sekitar 804 hektare (Ha).
Dengan dasar itulah menunjukkan bahwa perolehan Pemkot akan tanah itu hanya didasarkan kepada penerbitan IPT bukan diperoleh didasarkan sesuai pasal 5 ayat 1 dan 2 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Menurut kami itu malah menunjukkan tidak ada dokumen pengadaan atau dokumen perolehan yang sah,” ujar Saleh.
Kata dia, perolehan aset tanah Pemkot bukan didasarkan pada peraturan itu melainkan didasarkan dengan diterbitkannya IPT yang disertai surat pernyataan sepihak.
Dari sinilah Saleh bersama ribuan masyarakat pemegang surat ijo, melakukan unjuk rasa ke BPN II Surabaya, Jumat ini.
Alasan pemicunya selain di atas juga, terkait surat petunjuk dari Menteri ATR/BPN kepada BPN di daerah terkait penyelesaian masalah tanah.
“Kedua, kami tidak terima dengan penyampaian saat kami demo ke BPN 30 Desember lalu,” ujarnya lagi.
Sesuai pernyataan resmi Menteri ATR/BPN, bahwa surat ijo akan diganti dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) ,dengan masa berlaku 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun lagi. Atau total 80 tahun. Tentu saja dengan tarif tertentu yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Tawarasan solusi itulah yang bakal digunakan Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah dengan warganya.
Erna Purnawati, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, sebelumnya mengamini tawaran solusi dari Menteri ATR melalui surat resmi. Dan saat ini masih dalam rumusan kajian diterbitkannya Surat Wali Kota. Selanjutnya ditembuskan ke BPN untuk diproses.(kim/lio)






Media Sosial