Jelang Putusan MK, Khofifah Yakin Prabowo-Gibran Menang

Khofifah Indar Parawansa bersama Prabowo Subianto.
Khofifah Indar Parawansa bersama Prabowo Subianto.

Surabaya, blok-a.com – Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa, optimistis bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 di MK akan menjadi pamungkas perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.

Dia meyakini kehidupan demokrasi saling menghormati dan menghargai tumbuh baik, dan diyakini pula MK akan menghasilkan putusan final, dan mengikat bahwa Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Semoga keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final. Karena keputusan MK itu final dan mengikat,” tegas Khofifah, Jumat (19/4/2024).

Menurutnya keputusan MK ini ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, investor dan mitra usaha lainnya.

Sehingga hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.

“Insya Allah Pak Prabowo menang. Insya Allah pasca MK semuanya akan berjalan kondusif sesuai hasil hitung KPU RI,” tandas Khofifah.

Pihaknya menjabarkan kontenstasi politik dalam proses demokrasi ada yang menang dan ada yang kalah. Dan hanya satu pasangan saja. Yang belum menang dapat mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.

“Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” imbuh Khofifah.

Khofifah mendengar isu ada massa turun jalan, pihaknya berharap semua pihak saling menjaga kondusivitas negara. Demokrasi dijunjung tinggi di atas tatanan kehidupan yang penuh persatuan dan persaudaraan.

Dan ia berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses ini sebagai proses demokrasi yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.

“Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” pungkas Khofifah.(kim)