Banyuwangi blok-a.com – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pengaturan Lalu lintas Jalan serta penyeberangan. Ini dalam rangka memperlancar arus lalu lintas pada angkutan mudik dan balik pada penyeberangan pada Hari Raya Idulfitri 2024.
Plt. Kepala Dishub Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ‘non tol’ diberlakukan mulai hari Jum’at (5/4) pukul 09.00 – Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat, 2024.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, lalu mobil barang atau tempelan,” terang Komang Sudira Atmaja, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk hasil galian, tambang dan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku atau ada pengecualian bagi mobil barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM/BBG), hantaran uang bank, hewan, ternak, serta pupuk.
“Selanjutnya, pakan ternak, Logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, lalu bahan pokok atau sembako,” pungkas Komang Sudira Atmaja.
Sementara itu, dari data tambahan yang diperoleh blok-a.com, untuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi surat muatan, dengan beberapa ketentuan, yakni:
– Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
– Berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang.
– Surat keterangan ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri. (kur/gni)









Media Sosial