Polemik Perbedaan Tarif Tes Kesehatan Calon Pendaftar PPK dan PPS di Mojokerto

Ilustrasi Pelantikan PPS Kabupaten Mojokerto. (dok. Pemdes Pohkecik)
Ilustrasi Pelantikan PPS Kabupaten Mojokerto. (dok. Pemdes Pohkecik)

Mojokerto, blok-a.com – Pendaftaran badan ad hoc tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang telah dibuka.

Hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Proses perekrutan calon anggota PPK maupun PPS, berdasarkan Surat yang diterbitkan KPU RI, perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam pembentukan badan Ad hoc penyelenggara pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Surat KPU RI no 613/SDM.12-SD/04/2024 tertanggal 21 April 2024.

Sesuai surat yang diterbitkan oleh KPU Mojokerto nomor 135/PP.05.2/3516/2024, perihal permohonan bantuan dan fasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi calon yang mendaftar. Seharusnya Pemerintah Daerah/Kota memfasilitasi calon peserta seleksi yang mendaftar dalam hal pemeriksaan kesehatan.

Namun kenyataan di lapangan, calon peserta yang mengikuti pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, mengaku harus membayar biaya pemeriksaan kesehatan.

Adapun tarifnya juga bervariasi. Sebut saja A, ia dikenakan tarif Rp80.000.

Sedangkan calon peserta lain yang enggan disebutkan namanya mengaku dikenakan biaya Rp65.000.

Sementara calon pendaftar yang periksa kesehatan di Puskesmas Pungging, mengaku dikenakan tarif Rp55.000, begitu juga di Puskesmas Jatirejo dikenakan biaya Rp55.000.

Salah satu Komisioner KPU Mojokerto, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), Jainul Arifin, mengatakan, Surat permohonan bantuan dan fasilitasi pemeriksaan kesehatan sudah dikirim ke Dinas Kesehatan.

“Surat permohonan bantuan fasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pendaftar sudah kita kirim ke Dinas Kesehatan tertanggal 23 April 2024,” ungkap Jainul kepada blok-a.com, Kamis (25/4/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr Ulum Rokhmat, saat dikonfirmasi blok-a.com via WhatsApp mengaku belum mengetahui surat yang dikirim KPU.

“Masih kami cari surat dari KPU terkait tahapan Pilkada dan penggratisan biaya periksa kesehatan. Informasi, kemarin dikirimkan ke Dinkes,” jelasnya.

Selang beberapa saat, dr Ulum mengatakan, berkas surat dari KPU sudah ditemukan dan segera ditindaklanjuti.

Surat permohonan bantuan fasilitasi pemeriksaan kesehatan dari KPU untuk Kepala Dinas Kesehatan.(blok-a.com/Syahrul)

“Sudah ketemu, dan sudah disposisi, tapi sepertinya di Bidang belum terdistribusi ke Puskesmas. Ini segera saya edarkan langsung ke WAG Puskesmas. Terima kasih atas informasinya,” tambahnya.

Atas hal itu, dr Ulum segera memerintahkan kepada seluruh UPTD Puskesmas untuk memfasilitasi calon peserta seleksi anggota PPK dan PPS dengan mengirimkan pesan WhatsApp.

“Yth Bpk/Ibu Kepala UPTD Puskesmas, Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon fasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis untuk kelengkapan tahapan Pilkada. Jika ada yg terlanjur berbayar mohon untuk segera dikoordinasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya terimakasih,” kutipan pesan WhatsApp dr Ulum.

Untuk diketahui, adapun seleksi pembentukan PPK perlu melalui beberapa tahapan, yakni:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 23 s/d 27 April 2024
  • Penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 23 s/d 29 April 2024
  • Perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 30 April s/d 02 Mei 2024
  • Penelitian administrasi dimulai tanggal 24 April s/d 03 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi dimulai tanggal 04 s/d 05 Mei 2024
  • Seleksi tertulis calon PPK dimulai tanggal 06 s/d 08 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis dimulai tanggal 09 s/d 10 Mei 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat dimulai tanggal 04 s/d 10 Mei 2024
  • Wawancara calon dimulai tanggal 11 s/d 13 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi dimulai tanggal 14 s/d 15 Mei 2024
  • Penetapan calon anggota dilaksanakan tanggal 15 Mei 2024
  • Pelantikan anggota dilaksanakan tanggal 16 Mei 2024.

Untuk jadwal dan tahapan seleksi pembentukan PPS antara lain:

  • Pengumuman pendaftaran calon PPS dimulai tanggal 02 s/d 06 Mei 2024
  • Penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 02 s/d 08 Mei 2024
  • Perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 09 s/d 11 Mei 2024
  • Penelitian administrasi dimulai tanggal 03 s/d 12 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi dimulai tanggal 13 s/d 14 Mei 2024
  • Seleksi tertulis calon PPS dimulai tanggal 15 s/d 18 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis dimulai tanggal 19 s/d 20 Mei 2024

Tahapan selanjutnya, yakni, tanggapan dan masukan dimulai tanggal 13 s/d 20 Mei 2024, Wawancara calon anggota dimulai tanggal 21 s/d 23 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi dimulai tanggal 24 s/d 25 Mei 2024, Penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024, Pelantikan anggota PPS dilaksanakan tanggal 26 Mei 2024.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?
Exit mobile version