Mojokerto, blok-a.com – Relawan Nderek Kiai Mojopahit kembali melaporkan dua kepala desa (kades) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dua kades tersebut adalah Kades Medali, Kecamatan Puri, Miftahudin, dan Kades Pacet, Kecamatan Pacet, Muktar Efendi.
Laporan disampaikan pada Kamis (21/11/2024) oleh anggota Relawan Nderek Kiai Mojopahit, Agus Basuki, didampingi Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif. Hadir pula Divisi Hukum dan Advokasi, Achmad Maulana Robitoh, serta Mujiono.
Menurut Agus Basuki, Kades Medali, Miftahudin, diduga melanggar netralitas dengan mengangkat dua jari di tengah kerumunan massa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 saat debat Pilkada di JTV.
Sementara itu, Kades Pacet, Muktar Efendi, disebut menghadiri kegiatan kampanye paslon nomor urut 2 dalam sidak pasar di Pasar Tradisional Pandan Arum, Kecamatan Pacet. Bahkan, ia diduga ikut membagikan sembako dalam kegiatan tersebut.
“Pada debat Pilkada di JTV, Kades Miftahudin terlihat mengangkat dua jari di tengah kerumunan massa Paslon 02. Sedangkan Kades Pacet, Muktar Efendi, terlihat membagikan sembako saat kegiatan sidak pasar,” tegas Agus.
Mujiono menilai, tindakan kedua kades tersebut melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia meminta Bawaslu bersikap tegas dan profesional dalam memproses laporan tersebut.
“Harapannya, Bawaslu harus bertindak tegas karena tindakan seperti ini jelas menguntungkan salah satu pasangan calon,” tambahnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, menyatakan telah menerima laporan tersebut pada Kamis (21/11/2024). Ia menyampaikan bahwa laporan akan dikaji lebih dulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
“Betul, laporan sudah masuk. Kami akan kaji terlebih dahulu,” ujar Aris kepada blok-a.com, Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya, Relawan Nderek Kiai Mojopahit juga melaporkan Kades Sooko, Happy Iswahyudi, dan Kades Baureno, Abdori atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada, pada Selasa (19/11/2024).
Mujiono menjelaskan, Kades Baureno Abdori diduga melanggar netralitas dengan menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono pada Minggu (17/11/2024). Tidak hanya hadir, Abdori juga terekam kamera ponsel sedang berjoget dan bernyanyi di atas panggung.
Sementara itu, Kades Sooko Happy Iswahyudi diduga melanggar netralitas dengan berfoto bersama cabup Muhammad Albarra (Gus Barra) di kediaman Gus Barra. Foto tersebut juga beredar di grup WhatsApp dan TikTok. Selain itu, Happy diduga turut berkampanye untuk Gus Barra-Rizal di grup WhatsApp.(sya/lio)
