KPU Gresik: Jika Temukan Kecurangan dalam Pilkada, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat di MK

Komisioner KPU Gresik Devisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo (kanan) saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Pilkada 2024 di Halaman Balai Wartawan Gresik.

Gresik, blok-a.com – Komisioner KPU Gresik Devisi Hukum dan Pengawasan, Andri Agus Susilo mengatakan, KPU Gresik selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memberikan ruang sama kepada pasangan calon nomor urut 1 Yani-Alif dan nomor urut 2 kotak kosong. Untuk itu, jika ditemukan kecurangan dalam Pilkada, saksi kotak kosong bisa gugat di MK.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat berbasis segmen pemilih komunitas di sekretariat Komunitas Wartawan Gresik (KWG), di Jalan Basuki Rahmat Gresik, Kamis (21/11/2024).

“KPU Gresik memberikan ruang sama dalam mensosialisasikan pasangan Yani-Alif maupun kotak kosong sebagai peserta pilkada,” terang Komisioner KPU Gresik Devisi Hukum dan Pengawasan Andri Agus Susilo.

Andri menyampaikan, setelah KPU Gresik menetapkan pasangan Yani-Alif dan kotak kosong sebagai kontestan Pilkada Gresik 2024, KPU intens menyosialisasikan kepada masyarakat baik lewat sosialisasi tatap muka dengan komponen masyarakat, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, banner, dan baliho, media, juga media sosial (medsos) seperti instagram (IG), facebook (FB), Whatsapp (WA) dan lainnya.

“Baik paslon Yani-Alif maupun kotak kasong kami kasih ruang sama untuk disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kontestan Pilkada Gresik seperti aturan perundangan berlaku,” tuturnya.

Ditanya saksi kotak kasong, Andri meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, ada lembaga pemantau pemilu (pilkada) yang akan turun ikut mengawasi dan menjadi saksi kotak kosong.

“Saat ini sedikitnya sudah ada lima lembaga pemantau yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada dan siap menjadi saksi kotak kosong di setiap TPS,” ungkapnya.

Karena itu, jika ada temuan kecurangan dalam Pilkada maka pihak paslon atau pemantau bisa mengadukan atau menggugat ke lembaga berwenang antara lain Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baik untuk paslon maupun kotak kosong jika menemukan adanya kecurangan dalam Pilkada maka instrumen yang ada bisa dipakai seperti melakukan gugatan ke MK,” katanya.

“Misal saksi kotak kosong dari pemantau pilkada yang menemukan dugaan kecurangan, maka bisa melakukan gugatan ke MK. Begitu juga pihak paslon. Ruang itu diberikan sama oleh perundangan,” imbuhnya.

Andri pada kesempatan ini juga menanggapi pertanyaan jika Pilkada Gresik dimenangkan kotak kosong. Ia menyatakan jika hal itu terjadi, maka sesuai regulasi pillkada akan diulang pada tahun 2025.

“Dalam perundangan tak diatur (kalau mencalonkan lagi). Sesuatu yang tak diatur berarti boleh. Artinya apa? paslon yang kalah bisa ikut pilkada ulang 2025,” katanya.

Untuk itu, Andri meminta masyarakat tak perlu khawatir. KPU Gresik memberikan ruang sama kepada masyarakat menyalurkan hak politknya pada coblosan 27 November mendatang.

“Masyarakat punya hak untuk menentukan pilihannya,” terangnya.

Andri meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada Gresik 2024 bisa berjalan demokratis dan jujur adil (jurdil).

“Saya mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November untuk menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Andri.(ivn/lio)

Exit mobile version