Jadikan Baldes Tempat Kampanye, Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana 1 Tahun

JPU Kejari Sidoarjo, Novan Basuki Arianto, SH, saat memberi keterangan pers. (blok a.com/jum)
JPU Kejari Sidoarjo, Novan Basuki Arianto, SH, saat memberi keterangan pers. (blok a.com/jum)

Sidoarjo, blok a.com – Kepala Desa (Kades) Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai S Pujiono, pada Senin (19/2/2024).

Terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, diduga melanggar tindak pidana pemilu, lantaran menggunakan balai kantor desa sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Basuki Arianto mengatakan bahwa Kades Ifanul Ahmad Irfandi dianggap melanggar tindak pidana Pemlilu sehingga akan dijerat pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

“Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.

JPU Novan Basuki Arianto, mengungkapkan bahwa, terdakwa Kades Ifanul melaksanakan program kerja pembagian Kartu Tarik Sehat kepada masyarakat lansia di balai kantor desa setempat. Dengan mengundang 115 masyarakat lansia untuk berobat gratis di salah satu klinik di Desa Tarik.

Selain itu, terdakwa mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, yakni H Kayan, SH yang notabene juga mencalonkan kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

“Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02,” ungkapnya.

Pembagian Kartu Tarik Sehat yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi, haji Kayan di balai kantor desa setempat tersebut dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan kampanye.

Sementara itu, saksi Efendi, menerangkan bahwa, di saat dilakukannya kampanye tersebut, dia bersama temanya, yakni Fahmi Rosydi sedang berada di balai kantor desa Tarik hendak bertemu dengan terdakwa.

“Mau bertemu dengan pak Kades Ifanul, menanyakan masalah urugan tanah. Dan saat itu pak Kades Ifanul sedang orasi,” terangnya.

Menurut Efendi, dia mendapati pembagian nasi bungkus dan Kartu Tarik Sehat.

Lalu terdapat, banner bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakambuming Raka dibeber untuk dipakai foto bersama.

“Yang saya tahu, sambil mengangkat dua jari dan menyerukan Prabowo. Prabowo-Gibran angkat tangannya dan nasinya dibuka. Itu yang saya lihat dan dengar,” akunya.

Tak hanya itu, yel-yel Prabowo-Gibran juga sempat diorasikan oleh terdakwa.

Sementara, video yang viral soal kampanye tersebut direkam oleh salah satu rekannya yang bernama Fahmi Rosydi. Sedangkan Efendi yang mengupload di media sosial (Medsos). (jum/lio)

Exit mobile version