Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan pertama, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, mendapatkan dukungan dari koalisi besar yang terdiri dari PDIP, PAN, Gerindra, PPP, PKS, NasDem, Demokrat, dan Golkar, dengan total suara sah DPRD Kota Mojokerto sebesar 70.680.
Di sisi lain, pasangan Junaedi Malik-Chusnun Amin diusung oleh PKB dengan dukungan 12.645 suara sah DPRD Kota Mojokerto.
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kota Mojokerto pada Minggu, 22 September 2024, yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
“Kedua pasangan calon telah ditetapkan tanpa kendala. Mereka berhasil lolos verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Ulil Abshor, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto.
Meskipun sempat dilakukan perbaikan berkas, Ulil menegaskan bahwa kedua pasangan akhirnya memenuhi syarat pencalonan.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait hasil verifikasi tersebut.
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut, yang direncanakan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di halaman depan Kantor KPU Kota Mojokerto.
“Pengundian nomor urut akan melibatkan wakil pasangan calon sesuai dengan urutan pendaftaran mereka,” ujar Ulil.
Kampanye untuk kedua pasangan calon akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024.(sya/lio)
