Dua Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024

Relawan nderek kiai Mojopahit didampingi kuasa hukum saat melapor ke Bawaslu.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Relawan Nderek Kiai Mojopahit melaporkan dua kepala desa (kades) di Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Kedua kades tersebut adalah Kades Sooko, Happy Iswahyudi, dan Kades Baureno, Abdori.

Laporan disampaikan pada Selasa (19/11/2024) oleh Agus Basuki, anggota Relawan Nderek Kyai Mojopahit, dengan didampingi Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif. Turut hadir Divisi Hukum dan Advokasi, Achmad Maulana Robitoh, serta Mujiono.

“Relawan kami melaporkan dua kades. Pertama, Kades Sooko Happy Iswahyudi, dan kedua, Kades Baureno Abdori. Keduanya diduga melanggar netralitas karena kepala desa dilarang terlibat kampanye,” ujar Mujiono.

Mujiono menjelaskan, Kades Baureno Abdori diduga melanggar netralitas dengan menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono pada Minggu (17/11/2024). Tidak hanya hadir, Abdori juga terekam kamera ponsel sedang berjoget dan bernyanyi di atas panggung.

“Video Abdori berjoget itu sudah tersebar di media sosial, salah satunya TikTok. Kepala desa itu tidak boleh terlibat dalam kampanye,” tegas Mujiono.

Sementara itu, Kades Sooko Happy Iswahyudi diduga melanggar netralitas dengan berfoto bersama cabup Muhammad Albarra (Gus Barra) di kediaman Gus Barra. Foto tersebut juga beredar di grup WhatsApp dan TikTok. Selain itu, Happy diduga turut berkampanye untuk Gus Barra-Rizal di grup WhatsApp.

Atas tindakan tersebut, Mujiono menyebut kedua kades ini diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia meminta Bawaslu bersikap tegas dan profesional dalam memproses laporan tersebut.

“Bawaslu tidak boleh tebang pilih. Harus bertindak tegas karena tindakan seperti ini jelas menguntungkan salah satu pasangan calon,” imbuh Mujiono.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Betul, laporan sudah masuk. Kami akan kaji terlebih dahulu,” ujar Aris.(sya/lio)

Exit mobile version