Bawaslu dan Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

Penertiban baliho di ruas jalan dekat jembatan RS Gatoel, Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)
Penertiban baliho di ruas jalan dekat jembatan RS Gatoel, Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa, baliho, spanduk, dan banner sejumlah caleg yang melanggar aturan di sejumlah titik wilayah Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2023).

Terdapat beberapa APS dari berbagai caleg yang ditertibkan dalam razia kali ini. Baik dari caleg DPRD Kota, DPRD Propinsi, maupun DPRD Pusat.

Razia penertiban terbagi dua wilayah, yakni di Kecamatan Magersari, dan Kranggan. Anggota Satpol PP dan Bawaslu tingkat kecamatan, kelurahan menyisir lokasi APS yang melanggar peraturan.

Sejumlah APS yang terpasang di pohon-pohon, ruas jalan, dan jembatan, turut serta ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, bahwa dari data Bawaslu, ada ratusan baliho yang menyalahi aturan. Aturan itu yakni Perda no 2 tahun 2020 dan perwali no 9 tahun 2020 maupun PKPU nomor 15 tahun 2023

“Banyak APS isinya ajakan untuk memilih dan mencoblos, itukan sudah menyerupai Alat Peraga kampanye (APK), sedangkan masa kampanye masih belum dimulai. Dari data kami sendiri sebenarnya ada ratusan alat peraga. Saat penertiban tadi ada 40-an personel,” kata Dian, Kamis (23/11/2023).

Ia mengungkapkan, baliho dicopot apabila dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintahan, dan ruas jalan.

“Ada juga dalam bentuk kampanye, ada unsur ajakan di mana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku. Kayak pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya itu kami tertibkan, dan besok masih kami lanjutkan,” pungkasnya.(sya/lio)

Exit mobile version