4.675 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Mojokerto

Pemusnahan kerusakan dan kelebihan surat suara oleh Bupati Mojokerto Secara Simbolis.(blok-a.com/Syahrul)
Pemusnahan kerusakan dan kelebihan surat suara oleh Bupati Mojokerto Secara Simbolis.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Surat suara rusak serta kelebihan di gudang logistik KPU Kabupaten Mojokerto Jalan RA. Basoeni, Sooko Mojokerto total sebanyak 4.675 lembar.

Sesuai aturan, kerusakan dan kelebihan surat suara harus dimusnahkan setelah proses pendistribusian selesai atau H-1.

Pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, dihadiri Bupati Mojokerto, Forkopimda, perwakilan anggota dari KPU Provinsi Jatim, Bawaslu, dan TNI/Polri, Kejari, ketua DPRD, dan Kesbang

Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara di lakukan Ketua KPU yang disaksikan Bawaslu, dan pihak aparat Kepolisian.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan setelah proses pendistribusian oleh KPU Kabupaten Mojokerto selama tiga hari mulai 10 – 12 Februari 2024.

“Sesuai aturan H-1 sebelum pemungutan suara, surat suara yang rusak atau lebih harus dimusnahkan,” ucapnya kepada wartawan.

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan meliputi, surat suara capres dan cawapres sebanyak 466 lembar, DPR RI 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi 2418 lembar, DPRD Kabupaten 685 lembar.

“Untuk yang rusak sudah ada penggantinya dan sudah didalam kotak serta sudah didistribusikan,” ujarnya.

Muslim menambahkan, rata-rata surat suara mengalami kerusakan mulai dari lembaran yang berlobang, robek, ukuran tidak presisi, dan ada bercak tinta.

“Kerusakan paling banyak didominasi adanya bercak tinta,” tutupnya.(sya/lio)

Exit mobile version